Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polemik Tapera

Ec74f28cfdaa7fd2845848b99a900a3e
Arief Supriyono S.T. SH. SE. MM
Mantan aktufis GMNI Arief Supriyono, S.T., SH., SE., MM.
banner 120x600
banner 336x280

Kehadiran UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) adalah baik untuk mendukung semua Masyarakat memiliki rumah. Rumah adalah kebutuhan pokok bagi semua rakyat.

Pada awalnya hanya kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri yang dikelola dalam program Pemerintah yang bernama Taperum yaitu untuk memberikan rumah kepada PNS, namun dengan hadirnya UU No. 4 tahun 2016 junto PP no. 25 Tahun 2020 junto PP 21 tahun 2024 maka seluruh pekerja dan Masyarakat mandiri diikutkan dalam penyediaan perumahan tersebut.

Kepesertaan Tapera diatur di Pasal 7 UU Tapera yaitu di ayat (1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta. Dan ayat (2) menyatakan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.

Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera mengamanatkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja. Dan Ayat (2)nya menyatakan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta. Dan ayat (2)-nya menyatakan Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.

Tentunya keikutsertaan pekerja swasta/BUMN/D dalam UU Tapera ini perlu mendapatkan beberapa kritisi yang perlu disampaikan yaitu,

Pertama, sebagai amanat Pasal 7, 9 dan 18 UU Tapera, pekerja dan pengusaha diwajibkan ikut Tapera dengan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari Pengusaha seperti yang diamanatkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2020, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera yaitu KPR, Pembangunan Rumah, dan perbaikan (renovasi) Rumah.

Mengacu pada 38 ayat (1b dan 1c) mensyaratkan pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah. Akan ada pembatasan upah yang menjadi kriteria penerima manfaat Tapera (sebagai kriteria golongan MBR).

Baca juga : Potret Buram Birokrasi Desa; Program PTSL yang Nyaris Jadi Ajang Pungli

Demikian juga ketentuan pada Pasal 39 ayat (2c) menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera, artinya BP Tapera akan menentukan juga akses peserta ke manfaat Tapera.

Jadi pekerja swasta/BUMN/D diwajibkan menjadi peserta Tapera tetapi tidak mendapat manfaat seperti pekerja yang memiliki upah di atas kriteria MBR.

Dilansir dari website BP Tapera, Selasa (28/5/2024), yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Pekerja dengan upah di atas Rp. 8 juta dan di atas 10 juta untuk wiayah Papua dan paua Barat, sebenarnya juga masih sulit mengakses pinjaman KPR untuk memiliki rumah, tapi di Tapera tidak berhak mendapat manfaat Tapera.

Kedua, dana yang dipupuk di Tapera tidak mendapatkan kepastian imbal hasilnya, yang nanti ditentukan secara subyektif oleh BP Tapera. Hal ini berbeda dengan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang imbal hasilnya minimal sama dengan rata-rata deposito bank pemerintah. Dan selama ini rata-rata imbal hasil yang dikembalikan kepada peserta JHT adalah di atas 1 higga 2 persen di atas rata-rata suku bunga deposito pemerintah.

Ketiga, saat ini sudah ada fasilitas perumahan bagi pekerja formal swasta dan BUMN/D di BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 (junto Permenaker no. 35 Tahun 2016) tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan program JHT, yang memberikan manfaat yang sama dengan UU Tapera yaitu KPR, Pembangunan rumah, atau Renovasi rumah.

Di Permenaker no. 17 Tahun 2021, nilai besaran Program Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150 juta, untuk KPR paling banyak Rp. 500 juta, dan untuk renovasi paling banyak Rp. 200 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *