Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akibat Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Dedy Candra Widiyatmoko
Akibat Promosikan Villa WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja E1727408954440
Akibat Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja
banner 120x600
banner 336x280

Badung – News PATROLI.COM –

Seorang WNA asal Australia berinisial PVB (Lk), ditindak tegas dengan cara dideportasi serta dilakukan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.

WNA tersebut sebelumnya melakukan promosi villa melalui media sosial. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja(Hendra Setiawan) menyebut bahwa pengawasan Keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.

“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital”, ungkap Hendra Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas.

Diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

Baca juga : Diduga Cabuli Muridnya, Seorang Guru Diamankan Polres Wonogiri

Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.

Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah Pramella.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan / meresahkan/ melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *