Bojonegoro – NewsPATROLI.COM –
Ketua Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, Hasan Abrori melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro terkait pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (22/10/2024) pasca insiden yang dianggap oleh tim paslon 01 sebagai pengabaian aturan oleh KPU Bojonegoro.
Dalam keterangan persnya, Hasan Abrori menyebutkan bahwa KPU diduga melanggar aturan terkait pelaksanaan debat publik untuk pasangan calon kepala daerah.
“Kami menilai KPU tidak melaksanakan proses sesuai aturan yang ada, PKPU no. 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 Seharusnya debat publik dilaksanakan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh,” ungkap Rori usai melaporkan KPU Bojonegoro.
Dia mengaku, jika persoalan bermula dari perubahan mekanisme debat publik yang ditetapkan oleh KPU Bojonegoro, di mana debat pertama hanya melibatkan calon wakil bupati.
“Ada kata-kata yang janggal dalam berita acara tersebut. Di sana disebutkan bahwa debat hanya akan melibatkan calon wakil bupati, bukan pasangan calon secara keseluruhan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa timnya sudah mengirimkan surat resmi kepada KPU Bojonegoro pada tanggal 17 Oktober, meminta agar dilakukan rapat koordinasi ulang terkait pelaksanaan debat publik tersebut. Namun, beberapa kali rapat yang digelar antara KPU, tim paslon 01, dan pihak paslon 02 berakhir deadlock tanpa kesepakatan.
Menurut tim paslon 01, pada rapat terakhir tanggal 19 Oktober 2024,yang dilakukan menjelang maghrib, masih belum ada titik temu terkait format debat. Bahkan, materi debat yang disampaikan KPU melalui liaison officer (LO) dinilai tidak sesuai dengan harapan.
“Kami melihat kejanggalan saat memahami materi dari KPU, di mana di panggung debat hanya disediakan satu kursi, yang artinya hanya untuk calon wakil bupati,” ujarnya.
Tim pemenangan paslon 01 mengaku sudah memberikan peringatan kepada KPU melalui surat tertanggal 17 Oktober 2024 terkait dugaan ketidakpatuhan tersebut.
“Kami berharap KPU mengindahkan aturan sesuai dengan PKPU Nomor 13, karena debat ini seharusnya mengedepankan transparansi dan integritas,”tegasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya kesalahan dari KPU Bojonegoro, tim paslon 01, akan mengikuti proses hukum yang ada dan berharap masyarakat Bojonegoro melihat kejadian ini secara utuh.
“Jangan hanya dilihat sepintas, tetapi pahami substansi dari aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan debat publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan jadwal debat publik selanjutnya, pihaknya menegaskan siap mengikuti keputusan KPU Bojonegoro.