Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Mantan Sales Akulaku Lakukan Penipuan Kridit Poin, Korban Alami Tindak Kekerasan

Agus Sutopo
Mantan Sales Akulaku Lakukan Penipuan Kridit Poin Korban Alami Kekerasan
Mantan Sales Akulaku Lakukan Penipuan Kridit Poin, Korban Alami Tindak Kekerasan
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Seorang mantan sales platform pinjaman online Akulaku, dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan terhadap seorang warga di Sidoarjo. Tindak kejahatan ini diduga dilakukan dengan modus manipulasi kredit poin, yang berujung pada kerugian dan kekerasan fisik kepada korban.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.S.i., dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (29/10/2024) menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat pelaku meminta bantuan korban untuk meningkatkan kredit poinnya dengan meminjamkan ponsel milik korban. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan akses tersebut untuk membeli ponsel baru senilai Rp 14 juta atas nama korban.

Korban baru menyadari adanya penipuan saat menerima tagihan pembelian dari pihak toko yang bekerja sama dengan Akulaku. Meski mengaku tidak pernah melakukan pembelian tersebut, upaya korban untuk mengonfirmasi hal ini kepada pelaku justru berujung pada konfrontasi. Saat berselisih, korban menjadi sasaran kekerasan fisik oleh pelaku beserta tiga rekannya, yang mengakibatkan luka serius di bagian wajah.

Baca juga : Pimpin Upacara Bendera, Kanit Binmas Polsek Krian Edukasi Pelajar Bijak Medsos

Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan ini. Empat pelaku, termasuk tiga di antaranya yang masih di bawah umur, telah berhasil diamankan. Beberapa barang bukti, seperti pakaian pelaku dan ponsel yang digunakan dalam aksi penipuan, juga telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp800 juta. Kasus ini kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *