Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Mojokerto Kota Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Kelas Kakap Beromzet Milyaran Rupiah

Kartono Mojokerto
Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa
Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kapolres Mojokerto Kota , AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan saat menunjukkan BB
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Satnarkoba Polres Mojokerto Kota saat ini terus menerus berupaya memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Kota Mojokerto, dan ini telah terbukti, bahwa Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba yang berinisial MM (43), dengan dugaan peredaran sabu setiap bulannya mencapai nilai hingga 2 Milyard Rupiah.

Sementara itu saat Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto, Senin ( 18 / 11 / 2024 ) siang Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert Dacosta yang didampingi Kapolres Kota Mojokerto AKBP Daniel S.Marunduti dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan ini menjelaskan bahwa MM juga mantan seorang residivis narkoba, yang mana berawal dari penangkapan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota ini, akhirnya tersangka MM kedapatan membawa sabu 1,16 gram.

Dari hasil penangkapan ini, penyidik mengembangkan hingga MM mengakui perputaran penjualan sabu per bulan mencapai 2 miliar atau sebanding sabu yang terjual antara satu hingga dua kilo per bulan.

Baca juga : DPC PKB Kota Mojokerto Berikan Surat Pemberitahuan ke Polres Mojokerto Kota Terkait Muktamar di Bali

Lebih lanjut disampaikan oleh Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, bahwa dari penjualan barang haram ini, aset MM berhasil disita dengan nilai 1,5 miliar. ” Aset tersebut juga sebagai barang bukti diantaranya uang senilai Rp.530.000, 3 sepeda motor, dan 4 mobil, ” ucap Kombes Pol Robert Da Costa.

Dijelaskannya bahwa, Berawal dari kasus narkoba, Polres Mojokerto kota mengembangkan hingga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .” Ini sudah menjadi atensi Kapolri, dan yang pertama Polres Mojokerto Kota yang berhasil mengungkap persoalan narkoba hingga berlanjut hingga TPPU,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MM akan dijerat tindak pidana pencucian uang dan narkoba pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *