Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

WNA Asal Italia Dideportasi Lantaran Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung

Dedy Candra Widiyatmoko
WNA Asal Italia Dideportasi Lantaran Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung E1740459249112
WNA Asal Italia Dideportasi Lantaran Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Seorang WNA asal Italia berinisial BASM (Lk/36) dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Pendeportasian ini dilakukan lantaran yang bersangkutan mendaki Gunung Agung tanpa didampingi oleh pemandu lokal. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, menyebut bahwa BASM diamankan bersama dengan seorang WNA Norwegia berinisial BG yang telah dideportasi lebih dulu.

Himbauan mengenai pendakian harus didampingi oleh pemandu sudah disampaikan secara terus-menerus oleh pihak pengelola pendakian di Gunung Agung. Namun demikian, masih ada pendaki khususnya orang asing yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa BASM merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Maret 2025

Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga : KPK Kembali Panggil Bupati Situbondo Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan 8 Orang Saksi di Polres Bondowoso

Deportasi dilakukan pada tanggal 22 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Virgin Australia nomor penerbangan VA 66 (Denpasar–Sydney) dengan tujuan Gold Coast, Australia.

Pemasangan baliho/spanduk himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung telah dilakukan oleh pengelola setempat sebagai langkah pencegahan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu. Imigrasi Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang melanggar.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra. (Dedy)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *