banner 700x256

LPK-RI Gugat ACC Finance Kediri dan Salah Satu Perusahaan Debt Collector atas Kuasa Eksekusi Fidusia

LPK-RI Gugat ACC Finance Kediri dan Salah Satu Perusahaan Debt Collector atas Kuasa Eksekusi Fidusia
banner 120x600
banner 336x280

Kediri – NewsPATROLI.COM –

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Cabang Kediri sebagai Tergugat I, dan salah satu perusahaan debt collector sebagai Tergugat II, ke Pengadilan Negeri Kediri.

Proses persidangan ini akan diwakili langsung oleh Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, didampingi oleh Divisi Hukum Rahmat Putra Perdana, Bidang Hukum Anggi Laora Fandila, S.A., Bidang Humas Robet Avandiantoro, serta Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Kediri, Endras David Sandri.

Gugatan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh ACC Finance Cabang Kediri, yang menjadi sorotan dalam surat kuasa tersebut adalah adanya penyebutan secara tegas bahwa pihak yang tercantum dalam surat kuasa disebut sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia.”

Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyatakan bahwa penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum, mengingat status atau jabatan sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia” tidak dikenal secara eksplisit dalam sistem hukum positif di Indonesia.

“LPK-RI memandang penting untuk menguji secara yuridis kapasitas dan kewenangan hukum pihak yang diberi kuasa oleh perusahaan pembiayaan. Dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Fais Adam.

Baca juga :  Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Handphone di Madiun, Belum Jadi Tersangka

Lebih lanjut, LPK-RI juga meminta agar Tergugat II secara sah, objektif, dan meyakinkan dapat membuktikan legalitas jabatannya sebagai “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia”, serta memperlihatkan dasar hukum yang menjadi legitimasi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di lapangan.

Menurut LPK-RI, pemberian kuasa eksekusi kepada pihak ketiga berpotensi melanggar hak-hak konsumen, menimbulkan intimidasi, serta bertentangan dengan asas legalitas dan Proses hukum yang semestinya dalam sistem peradilan di Indonesia.
Langkah hukum ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi fidusia harus melalui mekanisme kesepakatan atau putusan pengadilan.

Melalui gugatan ini, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak konsumen, mendorong praktik pembiayaan yang transparan, dan memastikan setiap proses eksekusi dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(tri)

Respon (1)

  1. Tu sudah biasa d lakukan oleh ACC finance…. Penegak Hukum dan aparatur negara sipil pun sepertinya ad yg bekerjasama jg dg mereka .
    Sbnrya bukan perusahaan y tapi oknumny / pegawai sndri bersma tim yg bermain.
    Tapi meskipun demikian mereka sll mlakukan berbagai cara spy melemahkan konsumen dan UUD perlindungan konsumen tidak berlaku . Jadi penegak hukum sdh tdk bs bertindak tegas dan ahirny ACC sedaya finance yg menang . Sy doakan dg upaya bapak ibu yg membela debitur smuany ini kelak bs menyadarkan pimpinan ACC pusat dan mengembalikan hak” konsumen dan tdk akan mengulangi hal serupa yg dapat merugikan konsumen.

    Harapan kami dg adany ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *