banner 700x256

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Modus Penggandaan Uang, 3 Pelaku Berhasil Ditangkap

banner 120x600
banner 336x280

Situbondo, News PATROLI.COM –

Kepolisian Resor (Polres) Situbondo melalui Polsek Sumbermalang bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam beberapa hari setelah laporan diterima.

Asal mula kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Korban dijanjikan keuntungan ratusan juta rupiah melalui ritual penggandaan uang, namun justru mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Sumbermalang bersama Tim Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat. Berkat informasi dari warga, para pelaku berhasil diamankan saat kembali mendatangi rumah korban,” ujar Agung, Senin (15/12/2025).

Agung mengungkapkan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025). Saat itu korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi diperkenalkan kepada para pelaku oleh seorang kenalannya.

Para pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa uang tunai dapat digandakan melalui ritual tertentu, bahkan sempat memperagakan praktik untuk menumbuhkan kepercayaan korban.

Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta dengan janji akan digandakan menjadi Rp500 juta dalam waktu 11 hari. Namun, keesokan harinya keluarga korban merasa curiga dan mendapati uang tersebut telah hilang.

Baca juga :  Kapolres Bojonegoro Terima Kunjungan PKDI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Pangan

Merasa menjadi korban penipuan, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi bersama warga kemudian memancing para pelaku agar kembali ke rumah korban.

Saat para pelaku datang, warga sempat mengamankan mereka sebelum diserahkan ke Polsek Sumbermalang. Ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi yang cepat dari warga memungkinkan polisi bergerak sigap dan mencegah kerugian yang lebih besar,” tambah Agung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial M (68) dan F (44) asal Kabupaten Bondowoso serta D (63) asal Kabupaten Jember. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah akuarium, satu kain sorban, satu sarung, dan satu baju koko yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil penipuan dibagi di antara mereka. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Situbondo dan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji penggandaan uang atau praktik serupa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas Agung. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *