banner 700x256

Pengawalan dan Pemindahan Warga Negara Belarusia ke Rudenim Denpasar

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng, News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan pemindahan terhadap deteni Warga Negara Asing (WNA) Belarusia berinisial PP (Lk) 31 tahun yang sebelumnya ditahan di Kantor Imigrasi Singaraja karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban di area wisata Lovina ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Denpasar, pada 28/1/26.

WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 16 Januari 2026 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 14 Februari 2026.

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pengelolaan deteni yang ada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Kantor Imigrasi Singaraja.

Baca juga :  Laporkan Dugaan Korupsi Pajak RSUD RSMZ Rp3,3 Miliar, Bupati Sampang Kembali Diperiksa Kejari

Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa berkomitmen untuk menjaga keteriban dan kondusivitas. Dengan sinergi dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan berperan aktif untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.

Kantor Imigrasi Singaraja akan terus meningkatkan pengawasan serta menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten guna memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali Utara tetap tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *