Mojokerto, News PATROLI COM –
Saat ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto berupaya untuk segera merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari.
Untuk mewujudkan cita – cita tersebut Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto mengelar acara Konsultasi Publik yang digelar di Hotel Aston dengan menghadirkan tiga ( 3 ) Nara sumber sebagai pembicara yakni, (1) Dari kementerian Dalam Negeri, Suprayer Penata Ahli muda, Ibu Cristina Martha, ST, Pendidikanya adalah Sarjana Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, ( 2 ). Dari Propinsi Jawa Timur, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ibu DR. Lilik Puji Astuti, SH, MH, dan ( 3 ) Prof. Budi Santoso, dari Perguruan Tinggi ( ITS ) Surabaya yang dipandu oleh MC Jaky Arizal dari Radio MJ FM Mojokerto, Selasa, ( 03 / 02 / 2026 ) bertempat di Ball Room Hotel Aston Mojokerto.
Acara Konsultasi Publik Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE MM, bersama Forkopimda Mojokerto dan para OPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta berbagai elemen organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Mojokerto ini.

Sementara itu Bupati Mojokerto Dr H Muhammad Al-Barra ( Gus Barra) dalam sambutannya mengatakan bahwa langkah Konsultasi Publik dengan Tema Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari yang digelar hari ini merupakan jawaban atas penantian panjang masyarakat sejak puluhan tahun silam.
Menurut Bupati Gus Barra, bahwa Pemindahan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya strategis untuk menciptakan kemandirian wilayah.
Bupati Gus Barra juga mengungkapkan bahwa rencana ini sebenarnya telah digagas sejak kepemimpinan bupati-bupati terdahulu, mulai dari era Machmoed Zain tahun 1990 hingga saat ini.
“Ini adalah cita-cita yang sangat lama sekali diharapkan oleh seluruh masyarakat dan direncanakan oleh bupati-bupati sebelumnya. Sudah sekitar puluhan tahun kita merencanakan ini, dan sudah saatnya kita memiliki ibu kota di wilayah kita sendiri,” ujar Gus Barra di hadapan para tokoh masyarakat dan akademisi.
Gus Barra menekankan bahwa keberadaan pusat pemerintahan di luar wilayah administrasi, yakni di Kota Mojokerto, membuat kabupaten tidak memiliki identitas visual yang kuat.
Menurutnya, pemindahan ke Mojosari akan memberikan “Titik Nol” bagi pembangunan daerah.
Dengan adanya pusat pemerintahan yang baru, titik tersebut akan bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu memberikan keuntungan besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto secara luas.
Lebih lanjut, Gus Barra mengungkapkan telah melakukan komunikasi strategis dengan Wakil Presiden RI guna mengawal agenda besar ini.
Gus Bupati juga menyampaikan bahwa dukungan dari pemerintah pusat sangat krusial, terutama terkait pembangunan infrastruktur penunjang di ibu kota baru nanti.
“Tadi saya bertemu Bapak Wapres dan menyampaikan agenda konsultasi publik ini. Beliau berpesan agar segala kebutuhan, baik pemindahan pusat pemerintahan maupun pembangunan infrastruktur, segera disampaikan ke pusat untuk mendapatkan perhatian khusus,” lanjut Gus Bupati.
Sementara itu ditempat terpisah Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno SH, MH, mengatakan bahwa Konsultasi Publik ini merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan sebelum finalisasi Penyusunan naskah Akedemis, sehingga Konsultasi Publik ini juga bagian dari tahapan – tahapan yang harus dilalui termasuk juga melakukan berbagai macam kajian – kajian yang melibatkan Akedemisi, yang mana langkah langkah semua ini perlu di informasikan kepada masyarakat, bahwa Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto saat ini masih berproses, sebelum di usulkan ke DPRD Kabupaten Mojokerto.
Terkait Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ini pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga bekerja sama dengan Akedemisi Untuk melakukan kajian kajian yang melibatkan perguruan tinggi yakni dari ITS Surabaya, dan kegiatan Konsultasi Publik ini juga dibuatkan Berita acara yang ditanda tangani oleh berbagai pihak yang selanjutnya Berita acara.
Karena Berita Acara ini merupakan bukti bahwa Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ini telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak atau lembaga lembaga keagamaan, Institusi atau organisasi/ LSM yang ada di Kabupaten Mojokerto ini, termasuk dari Pihak Notaris/ PPAT yang ditunjuk ikut serta menandatangani surat Berita acara tersebut dihadapan Bupati Gus Barra. ( Rin / ton )
















