Ngawi, Newspatroli.com
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Ngawi menggelar operasi pada kendaraan yang tak sesuai standar, salah satunya yang berknalpot brong. Total mencapai 109 knalpot brong dari kendaraan yang diamankan Polres Ngawi. Knalpot tersebut lantas dipotong dari kendaraan.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah antisipasi gangguan kamtibmas yang bisa dipicu dari polusi suara knalpot brong. Pihak ingin menjelang Natal dan Tahun Baru situasi bisa kondusif. Sekaligus, memberikan rasa aman pada masyarakat.
”Disampaikan kepada seluruh masyarakat Ngawi bahwa dalam menyambut Hari Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 ini Polres Ngawi melaksanakan kegiatan simpatik yang dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Ngawi. adapun dalam pelaksanaan kegiatan simpatik jajaran Lalu Lintas Polres Ngawi selalu mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Wayan.
Pihaknya telah melaksanakan imbauan kepada seluruh masyarakat terkait penggunaan Knalpot Brong yang mengakibatkan kenyamanan/bising, polusi. Sehingga hal tersebut melanggar pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat (3) Dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
”Penggunaan Knalpot Brong atau racing sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari, oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong,” lanjut Wayan.
Para pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan jika sudsh membawa knalpot yang sesuai dengan standar pabrik. Sekaligus, membawa surat bukti putusan hakim. Barulah, pihaknya bakal menyerahkan kendaraan pemilik. ”Saat ini sudah ada 82 kasus yang disidangkan. Kemungkinan Januari tuntas semua. Patroli tetap kami gelar, sehingga kami harap warga bisa menggunakan kendaraan yang onderdilnya sudah sesuai standar,” pungkasnya. (Muji/Mrsd)