Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Asosiasi Pekerja Kesehatan Indonesia (APKSI) cabang Lampung Utara, sebelumnya dikenal sebagai Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN), menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, di ruang kerjanya pada Jumat (27/03/26). Pertemuan ini membahas kemacetan birokrasi penyelesaian Perjanjian Kerja (PK), gaji, serta jasa pelayanan (jaspel) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketua APKSI Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, Pemerintah Daerah Lampung Utara diminta segera menyelesaikan birokrasi PK dan pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mewajibkan gaji disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN atau upah minimum regional. Surat edaran Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan pemda mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD.
Kedua, Desti menekankan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Bab III Ayat 2 tentang jaspel bagi tenaga kesehatan dan non-kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ia berharap PPPK paruh waktu mendapat jaspel setara PNS/ASN berdasarkan rumus variabel pembagian, mengingat status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam audiensi, Desti menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemda Lampung Utara. “Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan birokrasi PK, gaji, dan jaspel PPPK paruh waktu, sesuai kemampuan anggaran yang ada,” ujarnya.
Ketua DPRD M. Yusrizal merespons positif dengan himbauan agar PPPK paruh waktu tetap semangat bekerja. “Saya ajak semua tetap giat dan semangat seperti biasa. Insyaallah, dalam waktu dekat saya akan gelar hearing lanjutan untuk solusi terbaik bagi saudara-saudara sekalian,” katanya.
Heri/tim
















