banner 700x256
BALI  

Waspada Modus Kerja Ilegal, Imigrasi Singaraja Gandeng BP3MI dan Disnaker Cegah TPPO

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan tersebut menghadirkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng sebagai narasumber. Forum ini diikuti oleh peserta dari berbagai LPK di Buleleng yang memiliki perhatian terhadap isu pelindungan pekerja migran dan pencegahan perdagangan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Anak Agung Gde Kusuma Putra) dalam sambutannya menegaskan bahwa TPPO dan TPPM merupakan kejahatan transnasional yang menjadi ancaman serius bagi kemanusiaan.

Modus kejahatan yang terus berkembang dinilai semakin kompleks dan kerap menyasar masyarakat yang memiliki harapan untuk bekerja di luar negeri demi meningkatkan taraf hidup.

“TPPO dan TPPM bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Karena itu, penanganannya memerlukan keterlibatan bersama dari seluruh elemen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagai penjaga pintu gerbang negara, Imigrasi memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, mulai dari proses wawancara permohonan paspor hingga pengawasan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Namun demikian, upaya tersebut tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan sinergi antarlembaga.

Baca juga :  Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

“Pencegahan TPPO dan TPPM tidak mungkin dilakukan sendiri. Diperlukan benteng pertahanan yang solid mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga masyarakat,”
katanya.

Dalam forum tersebut, BP3MI Provinsi Bali memaparkan materi mengenai pencegahan TPPO pada pekerja migran Indonesia (PMI). Materi menyoroti berbagai persoalan penempatan pekerja migran nonprosedural yang masih menjadi celah terjadinya perdagangan orang, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, perekrutan oleh calo ilegal, hingga tawaran kerja palsu melalui media sosial.

BP3MI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur resmi penempatan pekerja migran serta mengenali berbagai modus penipuan yang kerap menyasar kelompok rentan.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng menjelaskan perbedaan mendasar antara TPPO dan TPPM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa TPPO berorientasi pada eksploitasi korban, sedangkan TPPM lebih berkaitan dengan penyelundupan migrasi ilegal untuk keuntungan tertentu. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *