banner 700x256
BALI  

Imigrasi Singaraja Gandeng PHRI Tiga Kabupaten Dalam SosialisasiAplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kegiatan ini menghadirkan peserta dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem sebagai mitra strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Bali.

Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengusung konsep “Imigrasi untuk Rakyat”. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui konsep tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin mudah diakses, pengawasan keimigrasian semakin efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta fungsi kedaulatan negara dapat berjalan secara optimal. Selain itu, Imigrasi juga berperan sebagai fasilitator pembangunan melalui dukungan terhadap sektor pariwisata, investasi, dan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks penggunaan APOA, partisipasi aktif pelaku usaha akomodasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif sekaligus mendukung iklim pariwisata yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa APOA merupakan platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan pelaporan data tamu asing secara cepat, mudah, dan real-time. Data yang dilaporkan melalui APOA akan terhubung langsung dengan sistem keimigrasian nasional sehingga dapat dimanfaatkan dalam mendukung pengawasan orang asing, analisis data keimigrasian, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran seperti overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Selain memberikan pemahaman mengenai tata cara penggunaan aplikasi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pelaporan orang asing. Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Kewajiban tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif dan akurat.

Baca juga :  Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Pada Patroli Dharma Dewata

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyampaikan bahwa keterlibatan PHRI dari Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan implementasi APOA
di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yang mencakup lebih dari separuh luas wilayah Provinsi Bali. Sinergi antara Imigrasi dan sektor pariwisata menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas layanan pariwisata di tengah tingginya mobilitas wisatawan mancanegara.

Melalui forum ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung terkait kendala maupun tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaporan orang asing. Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha akomodasi guna meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi penggunaan APOA.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berharap seluruh anggota PHRI di Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem dapat menjadi mitra aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian melalui pelaporan data WNA yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha pariwisata diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Bali.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha akomodasi yang tergabung dalam PHRI untuk memanfaatkan APOA secara optimal. Pelaporan yang dilakukan secara konsisten akan membantu Imigrasi dalam melaksanakan pengawasan orang asing sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pariwisata yang aman dan kondusif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *