banner 700x256

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti 5,62 Gram Sabu Diamankan

banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur – News PATROLI.COM –

Satresnarboba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Keruak. Dua orang terduga pelaku berinisial M asal Desa Ketangga Jeraeng dan AA asal Desa Dane Rase diringkus polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (20/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 5,62 gram.

Operasi penangkapan ini digerakkan atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel Tim Opsnal.

Kronologi penangkapan bermula di TKP pertama, yakni di sebuah rumah milik HS yang beralamat di Demung Semogen, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak. Di lokasi ini, petugas mengamankan terduga pelaku pertama, M.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap M, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Namun, berkat kejelian Tim Opsnal di lapangan, pencarian dilanjutkan ke area sekitar tempat M diamankan.

Petugas berhasil menemukan satu plastik klip berisi 16 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta sebuah kotak hitam kecil yang di dalamnya juga tersimpan 16 plastik klip serupa. Selain itu, satu tabung kaca, satu sekop plastik, satu korek api, dan satu unit ponsel Android turut disita. Total berat bruto sabu di TKP pertama ini sebesar 5,43 gram.

Baca juga :  Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria

Setelah mengamankan M, petugas langsung melakukan interogasi cepat di lapangan untuk memburu asal barang haram tersebut. Berbekal informasi dari M, pengejaran berlanjut ke TKP kedua yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama, tepatnya di kediaman HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase.

Di lokasi kedua ini, petugas menggerebek lantai dua rumah tersebut dan mengamankan terduga pelaku kedua berinisial AA. Saat disergap, AA sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke luar rumah.

Dengan disaksikan oleh Kepala Wilayah (Kawil) dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penyisiran di area halaman rumah dan berhasil menemukan satu lembar klip kosong serta satu plastik klip dalam kondisi robek yang berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,19 gram. Di lokasi ini, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp350.000 dan satu unit ponsel Android warna biru.

Berdasarkan pengakuan langsung dari terduga pelaku AA di hadapan petugas, barang bukti yang tercecer di halaman tersebut adalah benar miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *