Bondowoso – News PATROLI. COM –
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir resmi menempuh jalur hukum terkait tuduhan yang menyebut dirinya sebagai sosok tidak berpendidikan dan menghalalkan korupsi. Tepatnya pada ( 29/5/2026 ) laporan pengaduan sudah dilayangkan ke Polres Bondowoso.
Kuasa hukum Ketua DPRD Bondowoso, Eko Saputro, S.H, MH, mengatakan, kami secara resmi telah mengadukan adanya perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh akun Tiktok bernama Gerakan Rakyat dan beberapa akun lainnya.
” Hal ini kita lakukan biar ada kepastian hukum terhadap klien kami,” ujarnya.
Dari unggahan akun Tiktok Gerakan Rakyat tersebut, videonya pun viral dan menuai beragam komentar dari kalangan masyarakat, khususnya warga Bondowoso.
Masih kata Eko Saputro, S.H, MH, pernyataan tersebut dinilai fitnah, karena tidak disertai bukti dan menyerang pribadi, bukan substansi kebijakan.
Ahmad Dhafir sendiri menegaskan, langkah hukum ditempuh agar ada efek jera bagi para pelaku dan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di media sosial,” katanya kepada sejumlah awak media, Minggu ( 31/5/2026 ).
” Silahkan dikritik soal kinerja dan kebijakan, tapi kalau sudah menyerang pribadi, memfitnah bahkan menuduh korupsi tanpa data, maka harus diselesaikan secara hukum,” Tegasnya.
Selain pemilik akun Tiktok Gerakan Rakyat, akun Itisolana 4444 juga dilaporkan ke pihak kepolisian, karena melakukan Text Overlay pada akun Gerakan Rakyat.
Bahkan Eko Saputro beserta tim advokat juga melaporkan beberapa pemilik akun Tiktok kepada kepolisian,antara lain, akun Yoga, Pejuang Rupiah, Cak Soleh, Ervan Kusnadi, Sutrisno 17, Amar Zai, Ratu Pete Bondowoso, Laris Sastra, Zidan, Rumiati, Bunda Ida, Kang Memet, Edy Haryanto 24 dan Fatmawati.
Kasus ini menjadi pengingat, bahwa kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab. Jadikan media sosial sebagai ruang kritik yang cerdas, beretika, dan berdasarkan fakta. Karena kebenaran tidak dibangun dari asumsi melainkan dari data dan pembuktian hukum.(wid)















