Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hingga Juni 2026, sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang dan ditargetkan meningkat menjadi 454 titik pada akhir Juli 2026.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi usaha dapat tercatat secara elektronik sehingga penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) atau alat perekam transaksi pajak pada objek PBJT yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 wajib pajak yang berasal dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, mengatakan bahwa Taxmon merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Ima tersebut menjelaskan, dari total 361 titik Taxmon yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik di sektor jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik di sektor kesenian dan hiburan.
Menurutnya, tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah.
“Saat ini masih ada 93 titik yang sedang dalam proses pemasangan. Kami menargetkan jumlah Taxmon yang terpasang mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026,” katanya.
Ia menambahkan, pada semester kedua tahun 2026, BPPD juga merencanakan penambahan sekitar 200 titik Taxmon lagi untuk memperluas pengawasan transaksi usaha secara elektronik di Kabupaten Sidoarjo.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem yang transparan tersebut, lanjut Ima, akan berdampak langsung pada peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Selain memperkuat sistem pengawasan transaksi, BPPD Kabupaten Sidoarjo bersama Bank Jatim juga meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program ini, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang akan digelar pada 28 Juli 2026.
Berbagai hadiah menarik telah disiapkan, mulai dari smartphone, televisi, hingga hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk selalu meminta dan menyimpan bukti transaksi saat berbelanja, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah.
Bahkan, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Menurut Fenny, pemasangan Taxmon menjadi salah satu instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi dapat termonitor secara lebih akurat dan transparan.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Data BPPD Kabupaten Sidoarjo menunjukkan, implementasi digitalisasi perpajakan daerah telah memberikan hasil positif. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi pajak restoran secara konsisten melampaui target yang ditetapkan. Pada tahun 2025, realisasi pajak restoran tercatat mencapai Rp153,17 miliar atau sebesar 124,63 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp122,90 miliar.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak daerah tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mampu mengoptimalkan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin baik. (Gus)
















