Lombok Timur – News PATROLI.COM –
Tim Ops Jaran Rinjani 2026 Polres Lombok Timur Polda NTB menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor dan telepon genggam milik seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Kedua pelaku berinisial AN (24) dan AH (19), warga Desa Perigi, Kecamatan Suela, ditangkap pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di rumah masing-masing.
Kasus tersebut berawal dari aksi perampasan yang dialami korban berinisial AN (30), warga Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di wilayah Menanga Baris, Kecamatan Pringgabaya. Saat itu korban baru pulang dari Pantai Ketapang dan menyadari dirinya diikuti oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Menurut hasil penyelidikan, korban berusaha mempercepat laju kendaraannya karena merasa curiga. Namun setibanya di tikungan dekat lapangan sepak bola Pringgabaya, korban dihadang oleh para pelaku. Salah seorang pelaku memegang tangan korban hingga sepeda motor yang dikendarainya terjatuh ke parit di pinggir jalan.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke area persawahan. Akan tetapi, pelaku terus mengejar, mendorong korban hingga terjatuh dan mencekik lehernya. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil telepon genggam milik korban yang terlepas saat kejadian.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, para pelaku kembali dan membawa kabur sepeda motor korban yang ditinggalkan di pinggir jalan. Selain kendaraan dan telepon genggam, sejumlah barang berharga yang berada di dalam jok motor juga hilang, termasuk dompet, dokumen pribadi, anting emas seberat 4,5 gram, serta uang tunai Rp650 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta dan melaporkannya ke Polsek Pringgabaya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ops Jaran Rinjani 2026 melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit Honda Beat milik korban, serta satu unit telepon genggam merek Itel A70 milik korban.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Ops Jaran Rinjani 2026 di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminalitas di wilayahnya.
















