banner 700x256
BALI  

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan

banner 120x600
banner 336x280

Tabanan, News PATROLI.COM –

Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak secara legal. Bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain:

  1. Sertipikat tanah asli;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik/pemohon;
  3. Surat permohonan pemecahan yang ditandatangani; serta
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang (developer), dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan yang telah disahkan oleh pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Baca juga :  Edukasi Administrasi Pertanahan, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Setelah seluruh berkas permohonan diajukan dan dinyatakan lengkap, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui oleh masyarakat, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda aplikasi, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”.

Dalam menu tersebut, terdapat informasi persyaratan detail dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan tanpa perlu melalui perantara atau calo. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *