Tersangka Badut di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan, Advokat Alex Askohar Siap Mendampingi Kliennya dan Berharap Ada Keadilan

Advokat Alex Askohar, SH, MH di ruang kerjanya
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu mertua di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan tersangka seorang Badut inisial ST (Satuan) saat ini telah memasuki babak baru.

Dan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial Satuan yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Siti Arofah (53).

Selain diduga menghilangkan nyawa korban, tersangka juga disebut melakukan kekerasan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35).

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Rachman, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Denata Suryaningrat, S.H., M.H., membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Satuan (43) bin Sakri. Yang bersangkutan disangka melanggar pasal pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Erfandy.

Setelah diserahkan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama kurang lebih dua jam. Selanjutnya, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Mojokerto untuk menjalani penahanan.

Erfandy menjelaskan, pihaknya kini memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan administrasi dan dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk mempersiapkan tuntutannya.

Dalam pelimpahan tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada kejaksaan. Di antaranya satu buah pisau dapur, kunci rumah, bando, serta pakaian milik korban.

Pisau dapur tersebut diduga merupakan senjata yang digunakan tersangka untuk menyerang korban hingga meninggal dunia. Senjata yang sama juga disebut digunakan untuk melukai istrinya.

Baca juga :  Kapolres Lampura: Jangan Beri Ruang Bandar Narkoba di Lampung Utara

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Sementara itu di tempat terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Satuan, Advokat Alex Askohar, SH, MH, membenarkan kalau Kliennya Satuan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. ” Iya benar Mas, tadi pelimpahan tahap 2 sebab sudah P- 21 lengkap, cuman tersangka ini sulit untuk mengakui salah, selalu saja dia bilang kalau perbuatan itu dilakukan karena istrinya selingkuh, dan agak lama debat kusir dengan Jaksa saat pemeriksanya, ” ucap Advokat Kondang Jatim Alex Askohar di ruang kerjanya, Selasa, ( 01 / 09 / 2026 ) sore.

Menurut Advokat Senior di Mojokerto ini, dirinya juga menjelaskan kalau dalam pemeriksaaan pertanyaan tadi, Jaksa sempat heran kok setega itu mertua tidak ngerti apa- apa kok bunuh dengan di gorok sampai dua kali, dan istrinya juga sudah siap melayani itu juga disiksa sampai mau mati kalau gara – gara selingkuh. ” Apa saudara punya bukti kalau istri saudara itu selingkuh, apa ada bukti dan saksinya, tanya Jaksa , ” ucap Advokat Alex Askohar menirukan ucapan Jaksa.

Dilain pihak, Advokat Alex Askohar menjelaskan bahwa dirinya sebagai Lawyernya siap mendampingi di persidangan dan Insya Alloh masih ada keadilan buat tersangka Satuan. ” Sebagai Lawyer saya akan berusaha untuk melakukan pembelaan terhadap klien saya, Dan saya berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto nantinya ada Rasa Keadilan buat Klien saya tersebut, kita lihat saja nanti pada masa persidangannya, ” tegas Advokat Alex Askohar Optimis. ( Rin / Ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *