banner 700x256

Sebagian Besar ASN Lotim Belum Lapor SPT

Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy menerima cinderamata dari Kepala KPP Praya Amirudin Jauhari di Kantor Bupati Lotim
banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur-NTB, Newspatroli.com

Sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) belum menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dari 8.873 jumlah ASN di Kabupaten Lotim, baru 15 persen yang sudah lapor. Sisanya diharapkan segera melapor sebelum batas waktu sampai 31 Maret 2022 mendatang.

“Marilah ASN menjadi contoh,” harap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya, Amirudin Jauhari menjawab media usai bertemu dengan Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy, Selasa, 22 Februari 2022.Iklan

Disampaikan, Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy sudah menyampaikan laporannya pada tanggal 6 Januari 2022 lalu secara online. Tinggal para ASN diminta segera agar tidak melewati batas waktu. “Tidak usah menunggu sampai akhir Maret, karena penyampaian laporan SPT Tahunan bisa melalui efiling pada laman www.pajak.go .id ,” ungkapnya.

Selain para ASN, banyak juga yayasan-yayasan di Lotim yang belum tertib lapor SPT. Diketahui, Yayasan ini banyak dapat dana hibah dari pemerintah daerah. Hibah memang tidak wajib pajak, akan tetapi semua yayasan tersebut diketahui merupakan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NWP).   “Hibah memang bebas pajak, tapi perlu diperhatikan laporan tahunannya, SPT tahunan kalau tak dilaporkan sampai batas waktu maka akan kena sanksi,” tegasnya.

Besaran sanksi untuk wajib pajak perorangan yang lewat batas waktu Rp 100 ribu sedangkan lembaga atau badan hukum seperti CV, PT dan yayasan itu dikenai sanksi Rp 1 juta. “Dendanya kan cukup besar, kami tak sampai hati kalau ada yang kena denda,” ucap Amirudin.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Lombok Timur Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti 5,62 Gram Sabu Diamankan

Kepala KPP Praya ini juga mengajak seluruh masyarakat Lotim  untuk mendukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah program pengungkapan sukarela wajib pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Program PPS ini berlaku untuk 6 bulan saja yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Pihaknya juga meminta para pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak yang berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Insentif pajak ini meliputi pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Selain itu, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU. Termasuk  PPh jasa konstruksi ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi,

Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy saat menerima data ASN banyak belum sampaikan SPT tahunan itu melihat banyak di antaranya juga merupakan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lotim. Mengenai SPT yayasan, bupati akan berkoordinasi  dengan instansi terkait. Termasuk dengan Kementerian Agama (Kemenag). “Mungkin nanti perlu ada pendampingan,” saran bupati.

Diimbau agar seluruh ASN, masyarakat Lotim untuk menaati ketentuan pajak tersebut agar tidak dikenai sanksi.  (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *