Mojokerto, Newspatroli.com
Ketua LSM GERAKAN MASYARAKAT ADIL SEJAHTERA (GMAS) menyebut pelaksanaan seleksi perangkat desa (Perdes) Gebangmalang Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto berpotensi cacat hukum.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan ujian yang digelar oleh panitia melanggar peraturan bupati (Perbup) No. 58 tahun 2015.
Pelaksanaan ujian hanya digelar dengan mengerjakan soal-dial bidang pengetahuan Agama, Matematika, Pengetahuan Umum dan Bahasa Indonesia tanpa ada Pengetahuan Ilmu Pemerintahan sehingga hanya empat (4) bidang pengetahuan saja.
Padahal di Peraturan Bupati (Perbup) No 58 tahun 2015 tentang Perangkat Desa, disebutkan bahwa ujian minimal dengan 5 bidang pengetahuan.
Ketua LSM GMAS ,Rudi Wahyudiana, Senin (28/03/2022) mengatakan, “Mengacu pada Perbup No. 58 tahun 2015 Peraturan pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat Desa, yaitu pada Pasal 23 ayat 3 Camat menyiapkan materi ujian sekurang kurangnya 5(lima) bidang pengetahuan terdiri dari Agama, Bahasa Indonesia, Matematika,, Pengetahuan Umum dan Pemerintahan.Namun di dalam ujian yang dilaksanakan hanya empat bidang pengetahuan yaitu, Agama, Matematika, pengetahuan umum dan Bahasa Indonesia.dengan meniadakan bidang pengetahuan ILMU PEMERINTAHAN yang dianggap penting karena berkaitan dengan tugas kedepan, hal ini lah yang jadi permasalahan, bahwa jelas ujian perangkat desa di Gebangmalang diduga cacat hukum” ucap Rudi.
Rudi menduga hal itu memang ada benang merah dengan kabar yang kencang berembus soal indikasi rekayasa dan calon-calon pingitan yang sudah beredar sebelumnya.Kami dari awal sudah curiga ada ketidaksesuaian antara aturan dengan pelaksanaan di lapangan. Kalau nggak ada calon yang dikempit (disiapkan), harusnya ujian sesuai Perbup. ” Kalau kami melihat dari situ sudah condong menunjukkan ada indikasi pengarahan atau pengondisian dan mungkin ada sesuatu yang disembunyikan ” lanjut Rudi yang dikenal sebagai Aktivis itu.
Karena ada bidang study ujian yang tidak di laksanakan , Rudi memandang pelaksanaan seleksi di Desa Gebangmalang sangat berpotensi cacat hukum dan menyalahi aturan Perbup. Karena Perbub berbunyi Camat menyiapkan materi ujian sekurang kurangnya 5 (lima) bidang pengetahuan terdiri dari Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum dan Pemerintahan.
Pada kenyataannya yang di ujikan hanya 4 bidang pengetahuan,tidak sesuai berarti cacat pelaksanaan dan berisiko melanggar aturan ini ” Saya minta Bupati Mojokerto segera membatalkan hasil ujian tersebut dan perintahkan ujian ulang,” pinta Rudi dengan tegas. ( Rin/ Ton)










