Jakarta – News PATROLI.COM –
Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo bernama Saiful Ilah. Alim Markus dicecar soal pemberian uang kepada Saiful.
Alim Markus diperiksa di Gedung KPK pada Rabu (24/5). Dia menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Dia menambahkan, adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta.
Masih menurut Ali, pada Senin (22/5/2023), penyidik juga telah memanggil Direktur Utama PT. Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Seodomo Margoonoto dalam kasus yang sama. Kemudian pada Selasa (23/5/2023), penyidik KPK juga memanggil Jimmy Kaware (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya), Njo Edwin Suryo (Dirut PT. Trimitra Manunggal Jaya), dan Ananto (Komisaris PT. Trimitra Manunggal Jaya).
Seperti diketahui, belum lama menghirup udara bebas, Bupati Sidoarjo periode 2010 s.d 2015 dan periode 2016 s.d Saiful Ilah harus kembali berurusan dengan hukum. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kembali ditahan KPK.
Belum lama ini, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara pada November 2020 dalam kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia menghirup udara bebas pada Januari 2022 karena setelah pengajuan bandingnya dikabulkan.
Dalam perkara yang menjeratnya saat ini, Saiful, selama masa jabatannya, diduga banyak menerima pemberian gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir.
KPK menyebut pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5,6 miliar dan 64 ribu dolar AS terkait penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah barang merah dan logam mulia.
Selain itu, KPK juga menyita 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, dan 3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. (Red)










