banner 700x256

Kajati Jatim Akhirnya Copot Kajari Kabupaten Madiun Setelah Dinyatakan Positif Narkoba

banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andri Syafruddin, Jumat, (9/6/2023).

Pencopotan Andri sebagai Kajari Kabupaten Madiun ini karena dinyatakan positif konsumsi narkoba.

Terkuaknya kasus ini usai kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke Kantor Kejati Jatim (12/5/2023) lalu.

Saat itu semua kajari dari 39 kota/kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim mengikuti acara Kunker Komisi III DPR RI.

“Kronologinya saat itu, saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan tes urin dan pengambilan sampel rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur,” ujar Mia Amiati.
Sosok perempuan tangguh ini kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk mengetahui keterlibatan Kajari mengonsumsi narkoba.

Tanpa diketahui siapa pun diam-diam Mia mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi petugas yang menangani masalah tes urin di Polda Jatim untuk pelaksanaan tes urin tersebut.

“Saya menyuruh anggota. Memang tidak ada yang tahu untuk dites urin kepada seluruh peserta yang ikut hadir dalam kunker Komisi III. Termasuk pengambilan sehelai rambut masing-masing Kajari yang hadir,” ceritanya.

“Kemudian sesuai prosedur dilakukan termasuk biaya yang diperlukan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2023 saat itu,” sambungnya.

Mekanisme pelaksanaan test urine tetap seperti pada prosedur. Begitu pula pengambilan sampel rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan dari Tim Polda Jatim.

Baca juga :  Moerdjoko Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT

“Termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” imbuh Kajati.

Selanjutnya, kata Mia, proses hasil test urine dan pengecekan sample rambut didapat dari Polda Jatim tanggal 16 Mei 2023 terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.

“Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif metamfetamina atas hasil pemeriksaan sampel urin dan rambut diumumkan adalah atas nama Dr Andi Irfan Syafruddin, SH, MH, dengan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ulas Mia.

Selaku Kajati, Mia langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk.

Kejagung telah memutasi tiga jaksa terkait kasus yang sama. Andi Irfan sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan (Kajari Kabupaten nonaktif,red) sudah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kajari dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Kajati.

Selanjutnya untuk mengisi jabatan Plt ditunjuk Reopan Saragih SH MH yang sebelumnya menjabat Koordinator Bidang Pidana khusus di Kejati Jatim. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *