banner 700x256

Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Minta Dihukum Ringan 

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) AAL meminta dihukum ringan. Ia terlibat dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G.

“Saya memohon dengan sangat kepada Yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya. Karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya,” kata AAL saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023

Ia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga mantan Menteri Kominfo berinisial JGP. Kemudian juga kepada rekan kerjanya di Kementerian Kominfo atas perkara yang tengah bergulir. 

“Permintaan maaf ini juga saya sampaikan kepada keluarga besar saya, ibu saya, istri, dan anak-anak saya. Di mana mereka tetap ikhlas dalam menjalankan semua proses hukum ini,” ucapnya.

Namun, AAL mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi BTS 4G. Dia mengaku heran dengan angka tersebut.

“Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakuk perhitungan ini,” kata AAL dalam pembelaannya.

Menurutnya banyak terjadi asumsi yang tidak sesuai dengan fakta. Bahkan mengabaikan perhitungan komponen yang dianggap penting.

“Perhitungan tersebut berujung adanya kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun. Padahal sesuai fakta persidangan BAKTI baru membayarkan Rp 7,7 Triliun untuk seluruh pekerjaan per-31 Maret 2022,” katanya, menjelaskan.

“Di mana dengan status 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi di antaranya sudah BAPHP. Dengan progres fisik proyek mencapai 85 persen.”

Baca juga :  Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum : Penarikan Paksa Adalah Pidana

Sementara itu, Kuasa Hukum AAL, Aldres Napitupulu menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Karena terdakwa mengakui kesalahan kesalahan pada saat persidangan yang lalu

“Klien kami telah mengakui kesalahannya, namun kesalahan-kesalahan yang benar dia lakukan. Karena dari sisi kami melihat tidak semua perbuatan yang didakwakan itu terbukti ada kesalahan yang dituduhkan jaksa penuntut umum,” kata Aldres.

Menurutnya, kesalahan kliennya tersebut tidak terbukti seluruhnya. “Kita mohon keringanan termasuk juga harta benda yang memang bukan berasal dari tindak pidana. Untuk harta benda yang bukan dari tindak pidana BTS ya tentu kami minta dikembalikan. Begitu juga ada tuntutan uang pengganti yang tidak mau nemperhitungkan harta benda yang sudah disita,” katanya.

“Nah, sudah kami sampaikan hal itu sudah bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung yang menyatakan harusnya itu diperhitungkan. Khususnya sebagai bagian dari uang pengganti yang akan dikenakan kepada terdakwa.”

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut AAL dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, AAL juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

JPU menilai AAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *