banner 700x256

Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto Somasi Sepasang Suami Istri Yang Menyerobat Tanah dan Menjualnya

banner 120x600
banner 336x280

MOJOKERTO. news patroli.com.
Saat ini Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto S.T, S.H kuasa dari Putus Santoso warga Dusun Awar-awar, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo melakukan somasi terhadap sepasang suami istri Kulipah dan Saroni juga warga Awar-awar, Desa Tambakrejo, Kec. Krembung Kabupaten Sidoarjo, pasalnya sepasang suami/istri tersebut telah menjual tanah tanpa seijin pemiliknya

Menurut Hadi Purwanto selaku kuasa Putus Santoso, mengatakan bahwa langkah somasi yang ia layangkan ke sepasang suami istri tersebut karena telah menyerobot dan menjual sebidang tanah milik klienya ke orang lain tanpa ijin pemilik yang sah.

” Sepasang suami istri itu telah menjual tanah tanpa melalui dan ijin dari pemiliknya” kata Ketua LBH DJAWA DWIPA, Hadi Purwanto, ST, SH, Kuasa dari Putus Santoso kepada Media ini, Selasa ( 7/12 / 2021).

Dijelaskan oleh Hadi, bahwa perkara tersebut diketahui, Pada tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 045 yang dibuat dan disahkan oleh Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH., MSi., Saudari Kulipah bersama suaminya yang bernama SARONI telah menjual sebidang tanah kering seluas kurang lebih 113 m2 (terdaftar dalam Persil Nomor : 34) yang terletak di Jalan Teratai Nomor D-13 Dusun Awar-Awar Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo kepada Tuan SUWANDI yang beralamatkan di RT 019/RW 010 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo dengan harga sebesar Rp 75 Juta

” Sebidang tanah kering seluas kurang lebih 113 M yang terdaftar dalam persil No: 34 adalah milik dari saudara Putus Santoso” sambung Hadi menjelaskan.

Lebih lanjut Hadi menyampaikan, sebagai bukti kalo sebidang tanak kering tersebut milik dari Saudara Putus Santoso berdasarkan :

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi, Pelaku Raup Omzet Hingga Rp50 Juta per Bulan

a) Surat Pernyataan tentang pemberian hibah tanah eks Gogolan kepada Putus Santoso tanggal 15 September 2003 yang disahkan oleh Pemerintah Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo

b) Daftar keterangan Objek untuk ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 995 Desa Tambakrejo No.92 A Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo atas nama Misdran Pak Sai tanggal 31 Juli 1982

c) Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan Tahun 2011, dengan No :35.15.030.0.11- 0001.0

d) Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan tahun 2019, NOP : 35.15.030.0.11-0001.0
Luas Objek 3.059 atas Nama dapat tas” mlama

f) Surat Setorn Pendataan (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018, NOP e 35.15.030.011, 0001.0 luas Objek 3.059 m atas nama Puguk Santoso Tgl, 24 September 2019 pada bank Jatim.

g) Surat setoran pajak daerah (SSPPD) pajak bumi dan bangunan tahun 2020 NOP, 35.15.030.011, 0001.0 luas objek 3.059 m atas nama Putus Santoso tanggal 19 Juli 2021 pada bank Jatim

” Dan melalui somasi ini kami berharap ke pihak Sutilah dan suaminya Saroni agar ada etika baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan kalau tidak kami akan melaporkan ke yang berwajib, karena pasangan suami istri tersebut bisa terjerat pasal terkait perkara penyerobotan tanah telah diatur jelas dan tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Penjara” tegas Hadi mengkhiri konferensi pers nya. (Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *