banner 700x256

Polresta Sidoarjo Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi, Pelaku Raup Omzet Hingga Rp50 Juta per Bulan

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Polresta Sidoarjo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (14/2/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP. M. Zainur Rofik bersama jajaran Satreskrim.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MD (37). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan usaha ilegal dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg non-subsidi menggunakan regulator serta peralatan khusus yang telah dipersiapkan.

Modus operandi pelaku yakni membeli LPG subsidi 3 kg, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dari lokasi kejadian, polisi menyita puluhan tabung LPG 3 kg bersubsidi, sejumlah tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, regulator, alat suntik gas, timbangan, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua tahun. Dalam kurun waktu satu bulan, pelaku diperkirakan meraup omzet antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Tersangka mengaku mempelajari teknik pengoplosan secara otodidak melalui media sosial.

Baca juga :  Kapolresta Sidoarjo Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Semeru 2026

Distribusi hasil pengoplosan diduga tidak hanya beredar di wilayah Sidoarjo, tetapi juga menjangkau sejumlah daerah lain, termasuk Surabaya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kapolresta menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat kecil dan keuangan negara. Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli LPG dengan memastikan kondisi segel dalam keadaan utuh, berat tabung sesuai standar, serta kemasan tidak mengalami kerusakan.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *