banner 700x256

Laporan Barracuda Terkait Aktivitas Pengilingan Batu Galian C di Wilayah Jatirejo Direspon Mabes Polri

Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto SH, ST saat menghadiri Pengilan Penyidik Polres Mojokerto sebagai Saksi Pelapor
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Barracuda Indonesia terus Berkiprah, Lembaga Kajian Hukum ( LKH ) yang didirikan oleh Hadi Purwanto ST., SH., terus saja melakukan kajian hukum terhadap perusahaan yang dianggap nya telah melanggar hukum.

Kali ini giliran CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa perusahaan pengilingan batu (Galian C) yang menjadi sasaran kajian hukum dari Barracuda Indonesia yang dianggap oleh Barracuda usahanya itu bermasalah.

Keseriusan Barracuda dalam melakukan sorotan dan kajian terhadap dua perusahaan yang dianggapnya sebagai perusak alam itu tidaklah main main, karena dua perusahaan itu langsung dilaporkan Hadi Gerung ke Mabes Polri dan Kapolda Jatim beberapa waktu lalu.

Dalam suratnya kepada Kapolri dan Kapolda Jatim tersebut, Ketua Barracuda yang akrab disapa Hadi Gerung ini melaporkan menejemen CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.

Hadi Gerung melaporkan kedua perusahaan milik keluarga dari Mustofa Kamal Pasa ( MKP ) mantan Bupati Mojokerto tersebut dilaporkan atas dugaan Pidana pertambangan minerba, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Laporan Hadi Gerung ke Mabes Polri dan Polda Jatim Gerung pun bagai gayung bersambut dan mulai direspon dan tindaklanjuti oleh Mabes Polri yang merujuknya ke Polda Jatim dan meneruskan ke Polres Mojokerto.

Dan, pada (Rabu/9/8/2023) lalu pun Ketua Barracuda Hadi Gerung memenuhi panggilan Polres Mojokerto sebagai pelapor oleh penyidik Tipiter Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait laporanya Itu.

Sementara itu kepada wartawan, Hadi Gerung usai diperiksa oleh Penyidik Polres Mojokerto mengatakan bahwa dirinya datang ke Polres Mokerto ini dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan saya pada CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Saya di panggil oleh penyidik Polres Mojokerto dengan agenda pemeriksaan pelapor terkait dugaan pidana CV Musika dan PT. Jisoelman” ucap Hadi kepada puluhan wartawan yang menunggunya di ruang lobby.

Baca juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan Gelar Reses Tahap 1 Tahun 2026

Hadi menyebutkan bahwa dalam laporan yang ia diajukan pada tanggal 12 Juli 2023, tertulis bahwa aktivitas pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu dan Desa Manting Kecamatan Jatirejo tidak memiliki izin pertambangan yang sah. ” Material batuan hasil kegiatan pertambangan ini diangkut menuju pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tanpa memiliki izin yang . data dan informasi yang Kami dapatkan dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut patut diduga Usaha/Kegiatan Pertambangan Galian C tersebut belum memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), belum/tidak memiliki IUP eksplorasi, belum/tidak memiliki IUP operasi produksi, belum/tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan dan belum/tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),“ lanjut Hadi Gerung.

Menurut Hadi Gerung, berdasarkan hasil penelitiannya pada tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 didapatkan fakta terdapat kegiatan pertambangan Galian C di Desa Manting. Mereka menggunakan Excavator sebanyak satu unit merek Hyundai dan dirinya pun telah mendapatkan foto dan video pengiriman material batuan Galian C Desa Manting menuju CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.

“Jadi dapat saya simpulankan, bahwa patut diduga objek tanah Galian C di Desa Manting milik pribadi Kepala Desa Manting tersebut. tidak terdapat satupun badan usaha ataupun perorangan yang memiliki wilayah usaha izin pertambangan (WIUP),” tegas Hadi Gerung.

Sementara dalam laporan dengan Nomor Surat : 395/BRI/HKM/VII/2023 pada tanggal 15 Juli
2023 sebagai pihak terlapor utama adalah 1) Ftm (Dirut CV Musika), 2) Sis (Dirut PT. Jisoelmen Putra Bangsa) dan 3) NL (Bendahara Perusahaan), 4) SY (Kepercayaan Perusahaan), 5) PR (Kades Manting Jatirejo), 6) SHh (Mantan Kades Sadar Tengah Mojoanyar), 7) YT (Mantan Kades Jembul Jatirejo), 8) HR (Ketua BPD Desa Manting), 9)b Oknum YS Kades Bleberan Kecamatan Jatirejo. 

(Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *