Jombang, Newspatroli.com
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Permata LAW yang berkantor di Griya Permata Ijen Magersari Kota Mojokerto untuk yang kesekian kalinya telah memenangkan Perkara di Pengadilan Negeri yang ada di Wilayah Jawa Timur.
Kali ini LBH Permata LAW dengan Direkturnya Kholil Askohar, SH., MH., yang merupakan Pengacara Kondang di Mojokerto bersama Rekan ini telah memenangkan Perkara Sidang Sengketa di Pengadilan Negeri ( PN ) Jombang.
Dan, Setelah menang melawan para tergugat, melalui proses hukum yang cukup Panjang
,maka Kamis, (11/08/2022 ), LBH Permata LAW akhirnya melakukan Eksekusi terhadap objek sengketa yang masih dikuasai oleh para tergugat yang masih menanam tanaman padi di lokasi.
Namun Sebelum dilakukan eksekusi, terlebih dahulu telah dilakukan Konstatering bersama PN Jombang, BPN, Lurah, dan didampingi Babinsa setempat guna mencocokkan data fisik dengan data yang tertuang di dalam putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Sementara itu Direktur LBH Permata Law Kholil Askohar, yang akrab disapa Pak Alex’s ini menerangkan bahwa pihaknya telah memenangkan Perkara ini sejak dua tahun yang lalu, tetapi karena beberapa kendala akhirnya walaupun agak lama, hari ini kita dapat menancapkan bendera penguasaan atas objek sengketa yang telah kita menangkan itu.

” Eksekusi adalah mahkota bagi seorang hakim, sebab jika putusan tidak di lakukan Eksekusi itu hanya merupakan kemenangan yang tertulis diatas kertas, dan tentu saja akan menjadi putusan yang illusoir” Terang Advokat yang punya nama panggung Alex tersebut.
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang melalui juru sita ini disaksikan langsung oleh pihak kelurahan dan kecamatan, serta hadir pula pihak Kapolres Jombang dan Kapolsek setempat serta Danramil untuk menjaga keamanan di lokasi.
“Pihak lawan tidak hadir, untuk itu tidak ada perlawanan secara fisik, tetapi yang saya dengar menurut kabar angin ada pihak ketiga yang mengaku memiliki sertifikat dan telah mengajukan upaya hukum terhadap PN, tetapi sampai detik ini pun kami tidak mendapatkan relaas panggilan secara tertulis” Lanjut Pak Alex didampingi Rekannya Mauliddin SH,, Tamam SH,, Ikbal Roy Askohar Putra SH beserta seluruh staf dan Anggota LBH Permata LAW Mojokerto.
“Dalam perkara ini, yang pasti kami sudah mengantongi bukti serta saksi-saksi dan dasar hukum yang kuat sehingga PN Jombang memenangkan kami dalam perkara Sengketa ini” jelas Pak Alex.
Dijelaskan oleh Pak Alex’s, bahwa Eksekusi ini dilakukan karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela. ” Ya Alhamdulillah hari ini pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, tanpa ada kendala apapun” lanjut Pak Alex’s.
Dalam kesempatan ini, Pak Alex pun berharap agar masing-masing pihak bisa menerima dengan baik putusan yang telah Inkracht Van Gewijsde, kecuali jika ingin melakukan upaya hukum yang masih dimungkinkan oleh undang-undang.
Dalam kesempatan yang baik ini, Pak Alex melalui LBH Permata Law yang beliau pimpin juga memastikan dan menyampaikan komitmen dan prinsip, bahwa dirinya sebagai Advokat pembela Kebenaran dan keadilan ini bersama Tim nya siap membela dan memperjuangkan keadilan untuk masyarakat secara umum yang mencari keadilan di bumi Indonesia ini.
“Dapat jelaskan, bahwa Kami beserta tim akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk masyarakat tanpa pandang bulu, atau pilih pilih dalam menangani perkara apapun, kami siap memperjuangkan nya untuk mencapai kemenangan dalam beracara di Pengadilan ” tegas Pak Alex’s bersama Tim dari LBH Permata LAW. ( Kartono )
















