Kabupaten Malang, Newspatroli.com
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jalan Agung Suprapto, Kota Kepanjen, Selasa, (12/7/2022) siang. Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti ratusan gram sabu-sabu dan ganja kering dengan cara dibakar. Sedangkan, barang bukti pil koplo dimusnahkan dengan diblender. Barang bukti ini didapat dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022.
Bupati Malang mengapresiasi Kejari Kabupaten Malang atas penindakan pelanggaran hukum yang dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti. Barang bukti tersebut diantaranya daun ganja kering sebanyak 995,31 gram, 9 poket ganja, 187,03 gram Sabu, 130 poket sabu-sabu, pil koplo LL sebanyak 190.858 butir, pil koplo Y sebanyak 1.004 butir, dan 31 jenis obat-obatan ilegal. Secara simbolis, Bupati Malang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti, SH.MH dan sejumlah perwakilan Forkopimda bersama-sama memusnahkan barang bukti.
‘’Pemerintah Kabupaten Malang berharap tindak pidana ini semakin berkurang. Terlebih, Kabupaten Malang masuk nominasi sebagai Kabupaten Wisata hingga di tingkat ASEAN. Kabupaten Malang juga memiliki desa wisata dan Bumdes terbaik se ASEAN. Maka kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sekecil apapun, mengurangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya di negara maju, warga negaranya bangga jika taat aturan. Mereka bangga kalau tidak melanggar hukum,” terang Bupati Malang saat diwawancara awak media.
Bupati bersama Forkopimda agendakan turun ke wilayah kecamatan-kecamatan, Tak terkecuali, mengajak para Kepala Desa mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar bisa mawas diri dan menghindari perbuatan tindak pidana dan asusila. Selain itu, keberadaan Rumah RJ (Restorative Justice) di setiap kecamatan yang bakal diresmikan Bupati Malang, 19 Juli nanti, akan dimaksimalkan sebagai tempat sosialisasi. Rumah ini sebagai tempat proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
‘’Tak hanya barang bukti barang jenis narkotika saja, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, linggis, gembok, telepon genggam hingga timbangan elektronik. Serta, barang bukti kaos dan celana dalam dari perkara asusila. Terpenting, pada saat ini, kita mengedukasi masyarakat bahwa perbuatan melanggar hukum itu akan ditindak. Sampai dengan eksekusinya, termasuk barang buktinya. Agar masyarakat, dibawah kepemimpinan bapak Bupati Malang, supaya tidak melanggar hukum lagi. Kabupaten Malang menjadi wilayah nyaman dan aman dari perbuatan pidana,” terang Kajari Kabupaten Malang. (Nur/Mich)










