Kota Madiun, NewsPatroli.com
Dua tersangka pengedar narkoba asal Gresik, berhasil di ringkus Satreskoba Madiun Kota, Keduanya ditangkap ketika hendak mengantar narkoba jenis sabu-sabu ke warga binaan Lembaga Permasyarakatan kelas 2 Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berinisial AT dan MF, bermula dari informasi masyarakat.
“Bermula dari informasi yang kita terima bahwa 2 orang atas nama AT dan MF ini akan bertransaksi narkoba, mereka berkomunikasi dengan napi di Lapas kelas 2 madiun,”Jelas AKBP Suryono, Senin, (27/62022).
Berikutnya, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu serta pil ekstasi, Semua benda haram itu rencananya akan dikirim ke dalam Lapas kelas 2 Madiun.
Kemudian kita amankan barang bukti 667,90 gram jenis sabu-sabu, 60 gram jenis ganja, 101 pil ekstasi dan 20 obat keras, ini rencananya dikirim ke lapas,” imbuh AKBP Suryono.
Hasil pengembangan petugas Polres Madiun Kota, 8 orang tersangka berasal dari warga binaan Lapas kelas 2 Madiun.
“Kemudian dari pengembangan itu kita menetapkan 8 orang tersangka yang sekarang masih menjadi napi di lapas kelas 2 Madiun,”jelas Kapolres Madiun Kota.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterkaitan pihak lain, Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 132 jo. Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup. (but/marsd)










