banner 700x256

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.
Ketiga Pelaku tersebut antara lain berinisial RB ( 24 ) tahun asal pandaan , MIA ( 31 ) tahun warga desa entalsewu , serta EJ ( 35 ) tahun warga jember, kini tiga tersangkan masuk dalam teralis besi di Polresta Sidoarjo.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta ia menerangkan kasus peredaran uang palsu Rabu ( 14/06/2023) bermula RB membeli upal ( uang palsu ) di aplikasi Facebook sebagai alat pembayaran , M.I.A
bahwa dirinya mendapatkan uang palsu dari yang ditawarkan padalaman Facebook kemudian
komunikasi melalui WhattAppdengan E.J., selanjutnya uang palsu tersebut dikirim melalui paket dari dari J&T” jelasnya.

Kusumo menambahkan ” terbongkarnya kasus upal ini saat RB menggunakan upal untuk membayar seorang perempuan yang dikenalnya melalui michat sebesar Rp.300.000, dan EJ awalnya orang yang telah
membuat uang palsu danselanjutnya dia edarkan melalui aplikasi Facebook hal ini
didukung dengan adanya keterangan E.J. dan barang bukti ditemukannya Uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 36 lembar dan sarana dan peralatan untuk membuat uang palsu ” ucapnya.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi, Pelaku Raup Omzet Hingga Rp50 Juta per Bulan

Untuk sementara barang bukti yang dapat diamankan yakni Uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak
36 lembar dan sarana dan peralatan untuk membuat uang palsu yakni Satu bendel kertas
sertifikat; 4 buah tinta berwarna 1 buah meja skrin sablon , 1 buah laminator , ,3 buah kardus blombong , 1 buah botol tinta sablon warna emas ,satu buah pisau cutter; 1 buah Laptop dan 1 buah Hp merk Samsun​g .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat ( 1) , ayat ( 2 ) dan ( 3) Undang undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang. tentang Mata Uang .setiap orang yang memalsu Rupiah di pidana dengan pidana paling lana 15 ( sepuluh ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00, pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *