banner 700x256

Penyebar Berita Hoax dan Provokasi dari Akun Instagram @PAANKER.Sidoarjo, Diringkus Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku penyebar berita hoax dan Provokasi pemilik akun instagram “@PAANKER.Sidoarjo, Pelaku DACT (19) merupakan warga Sidokerto kecamatan buduranKabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo Senin, ( 04/04/2023) mengatakan, “kejadian ini bermula dari beberapa kali terjadi konflik perguruan Silat yang pemicunya dari berita berita yang tidak benar dan bernada provokasi dari medsos setelah itu akunya menghilang,” ucapnya .

“Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan antara lain satu unit Handphone merk Infinix jenis Hot10 warna biru metalik ( sarana untuk mengupload ), Handphone merk Vivo Y21 warna biru, Hasil
cetak /Print Out Screenshot postingan akun instagram @PAANKER.SIDOARJO, Giant Flag dengan gambar Kepala Kera (identik dengan lambang perguruan silat IKSPI) ditusuk oleh lambang trisula (identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa), Flashdisk berisi file Video uploa dan dari akun instagram @PAANKER.SIDOARJO ” jelasnya.

Kapolresta menambahkan ” modus yang digunakan pelaku Pelaku menggunakan akun instagram “@PAANKER.Sidoarjo” telah merepost atau memposting ulang pada sabtu, 01 april 2023 , konten berupa video yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti) berupa tampilan alat pel lantai diatas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” dan gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “Pagar Nusa” dengan kaos
bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti “urainya.

Baca juga :  Pemkab Sidoarjo Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Basis Data Pembangunan Daerah

Sementara itu hasil dari penyelidikan pelaku pihak ketiga sengaja memainkan isu sehingga menyebabkan pertentangan antara perguruan silat , mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo
perguruan pencak silat “PAGARNUSA”dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti,” imbuhnya.

” Pelaku menyebarkan pemberitahuan atau video yang diduga bohong sehingga menimbulkan keonaran pada masyarakat ” pungkas kusumo.

Selain itu untuk menpertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 45 A ( ayat 2 ) , pasal 28 ( ayat 2 ) UU no.11 tahun tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

berupa tampilan alat pel lantai diatas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” dan gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti” (Agus Sutopo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *