banner 700x256

Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Direktur PT. Araya Berlian Perkasa Dilaporkan Polisi

Kuasa Hukum Korban Perumahan Fiktif, Kusnandar S.sos. SH. MH., S.Lsc dan Arief Nuryadin Spd.SH. MH. (Kiri)
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tiga orang atas nama Ana dan kawan – kawan korban penipuan Perumahan fiktif di Desa Damarsih, Kecamatan Biduran, Sidoarjo, telah melaporkan Direktur PT. Araya Berlian perkasa ke Polresta Sidoarjo pasalnya tiga orang tersebut ditipu dan uang sebesar ratusan juta rupiah dibawah kabur oleh Direktur PT. Araya Brlian Perkasa atas nama Yosi dan istrinya Fatimah.

Salah satu korban yang bernama Ana melaporkan Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa ke Polresta Sidoarjo Jumat, (9/2/2024) ketiganya didampingi kuasa hukumnya Kusnandar S.sos. SH. MH., S.Lsc dan Arief Nuryadin Spd.SH. MH.

Sementara itu berdasarkan dari kesaksian korban Ana mengatakan, saat ada marketing datang dan menawarkan unit rumah dan kita sudah lihat lokasinya akhirnya saya sepakat untuk membelinya pada tahun 2021.

” Saya membeli dua unit, Dalam perjanjian jual beli menyebutkan dalam waktu 18 bulan kita sudah menerima unit rumah dan kita setiap minggunya mengecek lokasinya dan tidak ada pengurukan ataupun tanda tanda progress pembangunan akhirnya kita mendatangi kantor ternyata disitu ada pemberitahuan keterlambatan penerimaan unit ” ucapnya.

” Namun kita disuruh menanda tangani kompensasi dari keterlambatan itu satu minggu itug 250 ribu dan total untuk satu tahun1 juta 500 ribu tetapi kita juga tidak menerima keputusan tersebut tapi kita ada debat” jelas ana.

” Akhirnya pada Bulan Juli itu kita lihat di medsos itu sudah ramai dan sudah banyak user yang melaporkan pada Polresta Sidoarjo sehingga saya menghubungi marketing tetapi kantornya sudah tutup ” ucapnya.

Selanjutnya kita mendatangi Notaris dan pihaknya mengatakan jika kita tertipu dan tidak tahu apa apa dan PT.Araya Berlian Perkasa itu ada 5 lokasi dan semuanya fiktif.

Baca juga :  Kapolsek Balongbendo Cek Lahan Jagung Siap Panen di Desa Singkalan

Menurut keterangan Kuasa hukum dari korban Arief Nuryadin., Spd. SH. MH mengatakan, ini merupakan pendirian perumahan fiktif yang berlokasi di Desa Damarsih dan dari pihak User sudah lunas semuanya, seharusnya semenjak korban membayar lunas itu dalam jangka waktu 18 bulan sudah menyerahkan kunci ada fisiknya, namun kenyataanya sekarang belum ada kejelasan” terangya.

” Untuk kantornya sendiri sudah kosong tidak ada orangnya dan kita cek kerumahnya juga tidak ada” ucapnya.

Sementara itu Kusnandar S.sos., SH. MH. Lsc yang merupakan pengacara yang masih menempuh studi Program doktor ( Ph.D ) di the Philipines Woman University Filipina dan selaku kuasa hukum dari korban mengatakan” dari struktur Perusahaan Direktur Yosi dan istrinya Fatimah terkait dengan yang dijanjikan tidak sesuai dengan fakta.

“Unit yang dijanjikan itu clear semuanya sehingga klien kami membeli dengan cash tidak ada yang kredit,setelah beberapa bulan terjadi transaksi maka perjanjian itu berubah dan tidak pernah terjadi sesuai kesepakatan bersama di awal”ungkapnya.

” Setelah di cek di lapangan lahan tersebut masih berupa sawah jadi tidak ada pengeringan apalagi bentuk perumahan ,sehingga klien kami merasa kecewa mendatangi kantornya namun sudah tutup lama ” imbuh ana.

Untuk korban yang sudah melapor ada 3 orang tapi menurut informasi ada 60 orang, sedangkan untuk harga per unit ada yang 180 juta dan 280 juta beda tahun tentunya beda harga.

Langkah yang kami lakukan sebagai kuasa hukum yakni akan membuat somasi setelah itu bikin laporan ( LP ) dan mengikuti prosedur aja, pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *