banner 700x256

Polda NTB Hentikan Penyidikan Tersangka Pembunuh Begal

Konfrensi Pers - Amaq Santi mencium tangan Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Sabtu (16/4). Polda NTB menghentikan penyidikan kasus M alias As (34) yang menjadi tersangka pembunuhan begal
banner 120x600
banner 336x280

Kepolisian Daerah (Polda) NTB akhirnya menghentikan penyidikan kasus Amaq Santi (34), pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membunuh dua dari empat begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Peraya Timur, Lombok Tengah (Loteng).

Penghentian penyidikan kasus tersebut menyusul hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB tidak ditemukan unsur melawan hukum.IKLAN

Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan Amaq Santi murni pembelaan terpaksa karena jiwanya terancam. “Perbuatan yang dilakukan M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga pada saat ini tidak diteketemukan perbuatan melawan hukum baik secara formil dan meteril sebagaimana diatur pasal 49 ayat 1,” ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (16/4).

Kemudian berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, pihaknya menyimpulkan bahwa untuk penanganan kasus yang menjerat Amaq Santi tersebut harus dihentikan. “Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Djoko.

“Jadi laporan polisi dengan LP:137 untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan,” tegas jendral bintang dua tersebut.

Baca juga :  Jaringan Sabu Antar Pulau Terungkap, Polres Sampang Amankan Bandar dengan 3 Kg Barang Bukti

Dikatakan Djoko Poerwanto upaya perlawanan yang dilakukan M alias As hingga membuat dua dari empat begal inisial P (30) dan OWP (21) tewas terkapar masuk kriteria pembelaan terpaksa, karenanya tidak memenuhi unsur untuk diproses hukum lebih lanjut sampai pengadilan.

Informasi yang dihimpun suara NTB sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih penanganan kasus Murtede alias Amaq Santi (34) asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) tersebut.

Amaq Santi ini merupakan korban aksi pembegalan yang terjadi di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu 10 April 2022 sekitar Pukul 1.30 dini hari.

Penyidik Satreskrim Polres Loteng menetapkannya sebagai tersangka lantaran upaya perlawanan yang diberikan membuat dua dari empat begal berinisial P (30) dan OWP (21) tewas terkapar di pinggir jalan.

Amaq Santi diduga telah melakukan aksi pembunuhan karena pada tubuh korban (dua pelaku begal ditemukan bekas luka tusukan senjata tajam. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *