banner 700x256

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Kejahatan di Desa Gelam Kecamatan Candi Sidoarjo

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Kejahatan di Desa Gelam Kecamatan Candi Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo bekuk pelaku kejahatan Jalanan yang meresahkan masyarakat di Jalan Raya Desa Gelam Kecamatan Candi dan mengamankan 10 orang pelaku dengan 5 pelaku di bawah umur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam Press Release ungkap kasus Pengeroyokan di Mako Mapolresta Sidoarjo Senin (18/03/2024) mengatakan, ” Awal mula kejadian pada 5 maret 2024 di Jalan raya Desa Gelam Kecamatan Candi , ketiga korban ialah Y 17 tahun, L 17 tahun, D 16 tahun berangkat dari pasuruan menggunakan Motor Honda Beat menuju warkop di porong,selanjutnya korban sempat berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Jalan raya Gelam Kecamatan Candi”, jelasnya.

Kapolresta menambahkan, “Saat korban menuju arah selatan dan bertemu dengan kelompok konvoi Sepeda motor, saat itu korban diarahkan pelaku menuju arah yang sepi dan selanjutnya saat L mengatakan jika anak Geng pelaku memukul korban sedangkan Y juga dibacok pelaku dengan menggunakan senjata tajam”, imbuhnya.

Sementara itu Polisi juga mengamankan HP OPPO A57 dan uang tunai d.Uang tunai Rp.1.803.000, Untuk mempertanggung jawabkan pelaku dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. b.Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”Ancaman hukuman pida​na Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”Ancaman hukuman pidana ​000.000,c.Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 7 Tahun​.

Baca juga :  Sinergi TNI–Polri dan Warga, Kerja Bakti Bersihkan Sungai di Kelurahan Porong

“Sat Reskrim Polresta Sidoarjo juga telah membentuk Timsus untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitasvkomunitas pemuda yang melakukan konvoi dan tindak pidana baik pengeroyokan maypun pengrusakan khususnya di bulan Suci Ramadhan ini”, pungkasnya.

Polresta Sidoarjo telah membentuk Timsus untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap aktivitas komunitas pemuda yang melakukan konvoi dan tindak pidana baik pengeroyokan maupun perusakkan untuk pengeroyokan maupun perusakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo khususnya di Bulan suci Ramadhan.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *