banner 700x256

Polisi Ringkus Warga Sukapura saat Edarkan Ganja di SPBU

banner 120x600
banner 336x280

Probolinggo, Newspatroli.com.
Siswanto (48), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi.
Hal itu akibat perbuatannya menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pelaku dibekuk personel Polres Probolinggo di area SPBU Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Selasa, (28/6/2022) malam lalu.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap segala hal yang terkait dengan keberadaan keterkaitan gelap narkoba jenis ganja.
Dari informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
“Dari tangan pelaku, petugas bukti barang narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41,36 gram,” katanya, Senin, (4/7/2022).
Ia melanjutkan, tersangka bersama bukti barang telah dibawa ke Mapolres Probolinggo.
Saat ini, penyidik ​​tengah menjalani pemeriksaan mengintensifkan guna mengetahui asal-muasal barang haram tersebut.
Arsya menyebut Polres Probolinggo terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Probolinggo.
“Sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat, di usia Polri yang ke 76 tahun ini, terus melanjutkan pemberantasan kejahatan narkoba guna menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,” pungkasnya.(Dedy)

Baca juga :  Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, 124 Gram Sabu Gagal Diedarkan Lewat Ekspedisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *