Mojokerto, Newspatroli. Com
Tak terima di PAW , Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Mustakim, dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) dengan didampingi penasehat hukumnya, Advokat Muda Surabaya M. Gati, SH., C.TA. MH., yang akrab dipanggil Sakty ini mendatangi gedung DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A. Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Rabu, ( 03 / 08 / 2022 ).
Kepada para wartawan yang meliput saat itu, Sakty mengatakan, bahwa kedatangannya ke Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto untuk mendampingi kliennya, Mustakim, untuk berkirim surat pemberitahuan dan meminta pertanggung-jawaban, guna memberikan ruang klarifikasi, dan komunikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
“ Jadi dapat saya jelaskan, bahwa kedatangan saya dan Klien saya ke Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto ini Terkait Pemberhentian Antar Waktu (PAW), Klien saya Abah Mustakim yang kami nilai ini sepihak dan kontradiksi dengan mekanisme PAW. Ada dugaan pemalsuan surat pengunduran diri dari klien saya , Abah Mustakim,” tegas Sakty.
Selain itu, Penasehat Hukum muda dan energik ini menjelaskan, bahwa selama ini kliennya itu sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai. “Bukti otentik sudah diterima, termasuk proses klarifikasi,” lanjut Gati yang berkantor di Kota Surabaya Jawa Timur ini.

Penasehat hukum Mustakim ini juga mengatakan bahwa, jelas ada oknum didalam Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang atas perintah ketua memberikan harapan palsu jika mustakim menyelesaikan sekitar Rp. 50 juta, maka PAW aman dan tak dilakukan, maka secara tegas tindak pidana ini akan tetap kami tindak lanjuti dalam waktu dekat akan dilaporkan pidana ke Polda Jatim atau di wilayah hukum polres myojoketo. “Terkait ada kerugian Rp 500 juta sampai dengan 2 Milyard ke atas kerugian Material Mustakim, jelas ada, Sedangkan terkait proses PAW, berapa yang dikeluarkan klien kami saat pencalonan dan terpilih, maka jelas semua akan kita tindak tegas baik dengan pidana atau gugatan perdata, selama PAW Mustakim dilanjutkan, dan Siapa Terlapornya Terlapornya, yakni secara otomatis Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko, SH, Sekretaris DPC ,Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi, dan Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono,” sebut Sakty yang mengkhiri Konferensi Pers dengan Para Wartawan yang meliput di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sementara ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto H. Arif Winarko SH yang coba dikonfirmasi Media ini Tak merespon saat ditanya perihal persoalan PAW Mustakim ini, Saat ditelpon tak menjawab dan di WA pun tak membalasnya, hal senada juga dengan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE MM dan Ketua Bidang OKK DPC PPP Kabupaten Mojokerto Akhnu Afandi keduanya kompak juga dikonfirmasi Media ini tak merespon dan menjawab , ( Kartono )










