banner 700x256

Tiga Pelajar di Sidoarjo Ditangkap Polisi Usai Keroyok Pemuda Hingga Luka Serius

Tiga Pelajar di Sidoarjo Ditangkap Polisi Usai Keroyok Pemuda Hingga Luka Serius
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tiga remaja berstatus pelajar ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda mengalami luka serius. Peristiwa terjadi di depan minimarket Alfamidi, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin dini hari (12/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban diketahui berinisial M.A.Y (22), warga Desa Magersari, Sidoarjo, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban menderita luka di pelipis mata kanan, luka robek pada leher kiri, dan lecet di lutut kaki kanan.

Ketiga pelaku yang masih berusia di bawah umur masing-masing berinisial F.A (17), M.Z.A (16), dan M.W.S (16), seluruhnya merupakan warga Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan pemukulan terhadap korban usai sebelumnya berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di sebuah kedai.

Baca juga :  Polres Madiun Kota Berikan Pelayanan Humanis dalam Aksi Damai Relawan Dukung Wali Kota Nonaktif

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (26/5/2025), Kanit Reskrim AKP Fahmi Amarullah menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat para pelaku mencari teman mereka yang sebelumnya terlibat cekcok. Namun, ketika melihat keributan di depan Alfamidi, mereka justru ikut terlibat dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Pelaku F.A menendang korban hingga terjatuh lalu memukul wajahnya. M.Z.A memukul menggunakan helm, sedangkan M.W.S memukul wajah korban berulang kali,” ungkap AKP Fahmi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu buah helm yang digunakan dalam aksi pemukulan.

Ketiga pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *