banner 700x256

Urus PTSL Sampai Jutaan Rupiah, Perangkat Desa Sebut Itu Adalah Keikhlasan Warga

banner 120x600
banner 336x280

Madiun, Newspatroli.com

Sertifikasi tanah melalui Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) menjadi bagian dari reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Program pertanahan biaya murah nampaknya hanya isapan jempol. Buktinya sebagian warga Kabupaten Madiun belum merasakan manfaat pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL).

Salah satu daerah yang mengajukan PTSL tersebut adalah Dusun Srampang Mojo, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Dalam investigasi yang dilakukan beberapa warga harus menghabiskan setiap sertifikat total 1 jutaan.

” Kalau buat PTSL adalah 400rb sesuai dengan keputusan musyawarah desa yang dilakukan oleh Pemdes Nampu, besarnya harga yang dikemukakan masyarakat karena masyarakat desa yang masih memegang adat untuk memberikan kepada perangkat desa dan saksi tetangga ” ujar Freda Bagus Saputra yang merupakan Kepala Dusun Srampang Mojo kepada News Patroli Senin (28/6/2021)

Freda menuturkan jika sudah mengundang masyarakat pemohon PTSL pada saat musyawarah desa. Namun demikian, tidak semua dapat hadir pada saat itu, karena akses jalan di desa yang sulit.

” Informasi PTSL biasanya getuk tular, akses Srampang Mojo sendiri sulit apalagi kalau yang mengajukan sudah tua ” jelas Freda

Baca juga :  Kantor Pertanahan Tabanan Meberikan Kemudahan Dalam Pelayanan, Berikut Penjelasan Istilah Teknis Tata Ruang

Mengenai besarnya biaya PTSL yang hingga jutaan tadi, Freda juga menuturkan jika masyarakat memberikan secara ikhlas dana tersebut kepada para perangkat desa.

” Tidak pasti untuk nominalnya, ada yang memberi Rp. 100rb, ada yang Rp. 50rb “tandas Freda

Setidaknya setiap perangkat menerima uang tersebut setiap proses satu sertifikat. Namun hal tersebut juga sesuai kemampuan masyarakat.

Meski demikian, Freda menampik jika para perangkat meminta dana tersebut kepada masyarakat. Ia menegaskan jika para masyarakat dengan keikhlasan memberikan uang tersebut kepada para perangkat.

Sementara itu, salah satu warga yang juga mengajukan PTSL mengungkapkan hal yang sama. Ia mengajukan tiga bidang tanah untuk sertifikat tersebut dengan nominal lebih dari 3 juta.

” Salah satunya untuk kedesa Rp. 200rb, dan juga diberikan kepada para perangkat desa serta para saksi. Rata rata masyarakat lainnya juga seperti itu, kita ngikut aja ” jelas warga yang tidak mau disebut namanya

Ia juga menjelaskan jika sampai sekarang, sertifikat tersebut belum diberikan oleh pemerintah desa. Selain itu, ia juga belum menerima kwitansi pembayaran. (Bud/Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *