Lampung Utara, News PATROLI.COM
Terkait beredarnya pemberitaan dan viral Video yang mentontonkan aktifitas narapidana sedang asyik memakai barang terlarang dalam kamar tahanan di Lapas Kelas llA Kotabumi, Kepala Divisi (Kadiv) Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi didampingi kepala Lembaga pemasyarakatan (Ka.Lapas) Kelas llA Kotabumi Syahroni Ali, Menggelar konfrensi Pers mengundang beberapa ketua organisasi pers dan sejumlah wartawan Lampung Utara untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Terkait postingan foto maupun video yang dilakukan (SM) Istri salah satu warga binaan Lapas kelas II A Kotabumi berinisial (R) yang merekam aktifitas narapidana diduga tengah asyik mengkonsumsi barang terlarang tersebut melalui ponsel android yang tayang di media online streaming, beberapa waktu lalu.
“Dengan Viralnya Video dan pemberitaan tersebut, kami langsung melakukan razia barang haram di setiap ruang kamar tahanan dan hasilnya nihil. Selain itu, hasil test urine yang kami lakukan, hasilnya negatif. Jadi, kami menduga tindakan yang dilakukan warga binaan di dalam video itu adalah hasil settingan atau editan,” jelas Syah Rony Ali.

Pernyataan yang disampaikan Syah Rony Ali, dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Kemasyarakatan, Wilayah Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi.
Farid menjelaskan ketidak benaran isi video yang dibeberkan ke media online, telah dituangkan dalam pernyataan bermaterai pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh person yang bersangkutan. Dan perlu diketahui, demi menjamin terselenggaranya kehidupan di Lapas terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi narapidana yang dalam menjalani masa pemidanaan. Termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Permenkumham No. 6/2013. Pada Pasal 4 Huruf J menyatakan, Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan, atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya”, jelas Farid.
“Saya tidak tahu apakah vidio itu hasil settingan atau tidak. Sebab, hasil test urine napi negatif dan pengambilan video yang dilakukan telah menyalahi Permenkumham No.6 tahun 2013 ”. tutupnya.
(Heri)










