banner 700x256

15 Tahun Bekerja, Terima Surat PHK Tanpa Pesangon dari Perusahaan

Penasehat hukum Radian Pranata Dwi Permana dan Riadi Pamungkas dan Klien ER saat penanda tanganan surat kuasa. | FOTO: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Masih banyak perusahaan di Sidoarjo yang bandel untuk membayar atau memberikan pesangon terhadap karyawan yang sudah di PHK oleh perusahaan. Apa lagi dengan gaji karyawan yang kesannya digaji secara dicicil selama bertahun – tahun, yang intinya melanggar UU Cipta kerja dan PP No. 35 tahun 2021.

Seperti yang dialami ER mantan karyawan perusahaan di bidang jasa angkutan (expedisi) yang berkantor cabang di beberapa daerah di Sidoarjo dan berkantor pusat di Jakarta, dimana gajinya belum terbayarkan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut dan terkait status kepegawaian yang menggantung dan tidak jelas atas hak pesangonnya.

Menurut keterangan Radian Pranata Dwi Permana salah satu penasehat hukum ER Senin, (29/1/24). Mengatakan, permasalah klien kami terkait PHK dan pesangon serta gaji yang belum terbayarkan full,” ujar Radian Pranata.

Tiga penasehat hukum dari kantor hukum Radian Pranata Dwi Permana.SH dan Partners yang berkantor di Perumahan Citra Garden Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Riadi Pamungkas SH., MH dan Radian Pranata Dwi Permana SH., MH serta Aryo Surono, S.H. Langka awal kita, sesegera mungkin kita berkirim surat Bipartit, keperusahaan karena surat kuasa sudah kita tanda tangani bersama.

Ditempat terpisah Riadi Pamungkas menambahkan, sebelumnya penanda tanganan surat kuasa atas permasalah klien kami, karena sudah ada surat PHK, agar perusahaan untuk segera membayarkan yang menjadi hak-hak pekerja baik kekurangan upah dan pesangon sesuai uu cipta kerja dan PP no.35 th 2021,” terang Riadi.

Baca juga :  Aksi Curanmor Bersenjata di Porong Digagalkan Warga, Dua Pelaku Diamankan

Menurut keterangan ER 37 tahun warga Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, mengingat masa kerja dan loyalitas kepada perusahaan selama kurang lebih 15 tahun rela terima gaji terkatung-katung/dicicil bahkan ada yang belum terselesaikan menginjak bulan berikutnya,” terang ER.

Ia menjelaskan, hal itu terjadi kurang lebih sejak 2 tahun terakhir terhitung bulan Mei 2022 hingga 26 November 2023 ada surat dari perusahaan bahwa per 14 Desember dinonaktifkan (PHK) dikarenakan perusahaan merugi.

Namun, hal yang dirasa ganjal adalah bukti merugi tidak diketahui buktinya namun bisa menerima akan tetapi pesangon atau Hak yang akan diterima harus dicicil selama 2 tahun membuatnya meminta bantuan lembaga hukum/ advokat untuk memenuhi haknya melalui penasehat hukum.

Dari permasalahan tersebut ER menyampaikan tidak mau di kalah-kalahkan atau pun menang sendiri, karena pesangon oleh perusahaan maunya di Cicil dalam kurun waktu 2tahun, itu merasa tidak pas bagi saya hingga meminta pendapat pada ahli hukum untuk memberikan wawasan dan menyerahkan permasalahan ini ke penasehat hukum.

Masalah ini saya menuntut hak saya yang harus dibayarkan secara penuh dan sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat sudah cukup lama bekerja di Perusahaan tersebut.

“Semoga dengan adanya bantuan hukum melalui kuasa hukum saya, hak pesangon dan sisa gaji yang belum terbayarkan akan dapat segera terselesaikan dan segera terbayarkan secara lunas,”pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *