Lombok Timur, News PATROLI.COM
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah. Keberadaan BUMD guna menyelenggarakan kemanfaatan umum barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh laba atau keuntungan sehingga BUMD tersebut tidak dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.
Berniat mengambalikan fungsi BUMD tersebut, Kemendagri berharap adanya peran serta gubernur, walikota/bupati untuk segera melakukan pembenahan. Pembenahan tersebut antara lain melaporkan BUMD yang memiliki empat orang dewan komisaris kepada pemerintah, mendorong BUMD membentuk dan menjalankan fungsi satuan pengawas internal, melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan peluang bagi pengembangan BUMD, serta memperkuat pengembangan sumber daya manusia, baik itu dewan atau direksi dan pegawai BUMD.
“Tentunya fungsi ini harus difokuskan supaya tidak ada yang merugi. Secara teori, BUMD dari APBD mendapatkan kemudahan – kemudahan fasilitas. Secara logika, BUMD itu seharusnya diawaki oleh orang-orang yang berkualitas dan kompeten,” ujar Irjen Kemendagri Tomsi Tohir pada bincang Stranas PK yang bertajuk “Pencegahan korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan” Kamis (8/9/2022) yang diadakan secara virtual.