banner 700x256

Bawaslu Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pengawasan Parsitipatif dengan Media

banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro, News PATROLI.COM

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan media, di Hotel Dewarna Selasa,  (25/10/2022). Sosialisasi mengambil tema peran media dalam menyongsong pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch. Zaenuri mengatakan, media mempunyai peran dalam kesuksesan pemilu dan mewujudkan pemilu lebih berintegritas.

“Media mempunyai peran mewujudkan pemilu yang berintegritas. Media juga mempunyai peran dalam aspek kesadaran pemilih dalam partisipatif pemilu,” kata Moch. Zaenuri.

Disebutkan Zaenuri, pada pemilu 2024 dibutuhkan pengawasan semua pihak tak terkecuali media. “Karena sosialisasi dalam proses tahapan pemilu ke publik maupun dalam pengawasan pelaksanaan pemilu tak lepas dari keterlibatan peran media,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Alam, Kodim Bojonegoro gelar Apel Kesiapsiagaan Pasukan Gabungan

Sementara itu, Agus Machfud Fauzi, pengamat politik pusat kajian Perubahan Sosial dan Media,  Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Surabaya (Unesa) saat menjadi narasumber acara ini mengatakan, media memiliki peran sebagai fungsi kontrol dan sumber informasi terhadap pelaksanaan pemilu 2024. Tidak hanya itu, media harus turut berperan dalam aspek pengawasan, menghubungkan, dan mendidik masyarakat ihwal pemilu.

Baca juga :  Mengenal Zona Nilai Tanah: Wujudkan Transparansi dan Keadilan Nilai Aset di Tabanan

“Media dituntut untuk bisa menyajikan berita yang mendidik agar masyarakat memiliki rasa empaty terhadap pemilu 2024, sehingga tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat,” katanya.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkab Bojonegoro dan Perhutani, Bangun Jalan Beton di Desa Kawasan Hutan

Agus juga menguraikan hal-hal yang dilarang oleh regulasi dalam pemilu, yang diantaranya mempersoalkan dasar negara, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.

“Demikian juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menghanjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat,” kata Agus Machfut Fauzi. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *