banner 700x256

Dilaporkan Berikan Upah Dibawah UMK, CV. SAP Disidak Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto

Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Ketua nya H Sopi'i, SP saat melakukan Sidak dan Rapat dengan pihak CV. Sumber Artha Puri
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI COM –

Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Sopi’i, SP, didampingi Anggota nya, Raden Hendra Purnomo, SE, menjelaskan kepada para wartawan bahwa kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

Pria yang akrab disapa Abah Sopi’i ini juga mengatakan bahwa sekitar 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut bekerja dibawah UMK.

Untuk itu Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Abah Sopii.

Kader Partai Demokrat ini juga menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.

Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga :  BPR Majatama Perseroda Kabupaten Mojokerto Gelar RUPSLB Dengan Agenda Persetujuan RBB Tahun 2026

“Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Abah Sopi’i.

Menurut Abah Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.

Dirinya pun memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah.

Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

“Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” lanjut Abah Sopii.

Dilain pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto ini akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.

Di sisi lain, Abah Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” lanjut Abah Sopi’i menutup keterangannya kepada para wartawan yang mengikuti acara Sidak. (Safiul Anam/Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *