banner 700x256

PAW Kepala Desa Subik, Abung Tengah Jadikan Pelajaran Berharga

Praktisi Hukum William Mamora, SH., Sekretaris DPC PERADI Kotabumi
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari kalangan Praktisi Hukum yakni William Mamora, SH., Sekretaris DPC PERADI Kotabumi ketika dihubungi via Handphone untuk dimintai pandangan,

William mengatakan bahwa jelas isi dari Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Dirjen Bina Pemerintahan Desa, nomor : 100.3.5.5/0479/BPD tersebut prihal Tanggapan atas Pemberhentian Kepala Desa Subik, Abung Tengah dari Poniran HS Kepala Desa Subik yang di Copot dengan dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dan digantikan oleh lawannya Yahya Pranoto salah satu Kontestan Pilkades Serentak 2021 yang lalu itu menimbulkan reaksi di masyarakat pasca beredarnya Surat tersebut, Terangnya. Sabtu (11/02/2023).

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa karena menyangkut Ijazah Palsu yang sudah dinyatakan baik PTUN Bandar Lampung maupun PTUN Medan akan tetapi kedua putusan tersebut menyatakan tidak ada amar putusan yang memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa Subik. Amarnya jelas ini, Terangnya.

Disisi lain Bupati Lampung Utara malah mengangkat saudara Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua pada Pilkades Serentak Desa Subik dengan SK Bupati Lampung Utara nomor : B/395/25-LU/HK/2022 tertanggal 23 November 2022 yang kemudian melantik Yahya pada 5 Januari 2023, Tambahnya.
Bahwa berdasarkan UU no. 6 tahun 2014, PP no. 47 tahun 2015, Permendagri no. 65 tahun 2017
Tentang Pilkades serentak tegas dikatakan “Tidak terdapat pengaturan suara terbanyak kedua sebagai calon kepala desa terpilih” Ini juga kan jelas, Tegasnya.

Baca juga :  Hearing MBLB DPRD Kabupaten Blitar Mandek Total, OPD Kompak Absen, Ormas Bidik Jatim Tuding Ada Skenario “Main Belakang Layar”

William menguraikan bahwa permintaan Kemendagri Kepada Bupati Lampung Utara agar segera mengklarifikasi permasalahan ini dan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas desa tersebut. Kemudian Bupati disarankan Memberhentikan Kepala Desa Subik Yahya Pranoto karna bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

William menyarankan Pemerintah sesuai dengan permintaan Kemendagri ini, agar mengambil langkah Tepat dan Bijak, Berjalan sesuai perundang-undangan yang tertuang dalam surat tersebut. Menyingsingkan ego dan memperingati pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi untuk tidak Manuver yang dapat merusak Citra, Wibawa serta Integritas Bupati atau Wakil Bupati dan jajaran dan sebaiknya menyiapkan pemberhentian Yahya Pranoto. Kemudian karna sudah ada putusan PTUN Bandar Lampung dan Medan terkait masalah Poniran ini, Bupati segera mempersiapkan PJ Kepala Desa Subik agar terciptanya Kepastian, Keadilan dan Kebermanfaatan demi berjalannya roda pemerintahan karna ini mnyangkut kepentingan masyarakat banyak di Desa tersebut. Karna apabila bertele-tele potensi konflik horizontalnya sangat tinggi. Kasihan Masyarakat yang jadi Korban. Kita jadikan ini pelajaran berharga, agar kedepan Pemerintah lebih teliti lagi, Tutupnya.
( Heri yadi ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *