banner 700x256

Hina Profesi Wartawan di Media Sosial, Warga Magetan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 336x280

Madiun, Newspatroli.com

Kepolisian daerah Jawa Timur melalui Polresta Madiun kota mengadakan press realease terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan melalui media sosial facebook dengan tersangka MAA laki laki usia 23 tahun tinggal di Sidorejo kabupaten Magetan, Kamis 29/07/2021.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan bahwa tersangka terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Biar jadi pembelajaran bersama, wartawan itu sudah bekerja luar biasa menyampaikan informasi tentang pandemi bahaya covid 19 saat ini. Semoga ini terakhir kali pelaku yang menyebarkan berita hoax”, tegasnya.

Kapolres Madiun Kota,AKBP Dewa Putu Eka Darmawan

Media sosial ini memang ruang terbuka, tapi justru di sana ada hak orang lain yang harus di hargai bersama, imbuhnya.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Pencurian Brankas di Taman Pinang Indah, Pelaku Sindikat Lintas Provinsi

Dihadapan para awak media, MMA mengatakan telah mengakui kesalahan yang di perbuatnya, dengan meminta maaf dan berjanji bakal lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

tersangka di bawa setelah press realease

” Saya meminta maaf kepada seluruh wartawan di Madiun terkait komentar saya yang menyinggung wartawan atau pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan lebih bijak lagi bermedia sosial. “katanya sambil menundukkan kepala.

Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa telephone seluler. Telephone tersebut yang di gunakan mengunggah dan screenshoot komentar di akun pribadi facebook tersangka. (Bud)

Sumber:Humas Polres Madiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *