Jember – News PATROLI.COM –
Pada hari Minggu, 26 Maret 2023 sekira jam 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek puger telah ungkap kasus tindak pidana peredaran Minuman keras jenis arak dalam kemasan botol tak berijin.
Dimana sudah dijelaskan, setiap orang dilarang mengedarkan, menyediakan, dan atau menjual minuman berakohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Juncto Pasal 53 ayat (3) Perda Kab. Jember No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman berakohol.
Di toko Tersangka berinisial TA warga dusun penitik Desa wonosari kecamatan Puger kabupaten Jember,
Tersangka Menjual minuman keras yang mengandung Alkohol jenis Arak di toko milik tersangka sendiri dengan harga Rp. 30.000 tiap botol dengan kemasan 600 ml sedangkan kemasan 15000 ml dengan harga 45.000, tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang, Tersangka mengakui bahwa arak tersebut dikirim seseorang berinisial IW saat masih dalam penyelidikan polsek puger yang menitipkan arak tersebut untuk dijual dan tersangka mendapatkan penghasikan sebeaar Rp. 8000 dalam setiap botolnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke polsek Puger berikut Barang buktinya.

Kapolsek Puger Akp. Eko Basuki Teguh Argowibowo. SH mengatakan “Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 15.00 Wib, unit reskrim Polsek Puger mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang beralamatkan dusun penitik Desa wonosari kecamatan Puger kabupaten Jember , sering menjual minuman keras jenis Arak”tegas akp. Eko Basuki Teguh Argowibowo.SH
“Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan Anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan di rumah tersangka 2 dos Arak dan 5 botol dengan kemasan 600 ml dan 1500 ml,total 300 botol , selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek puger untuk proses lebih lanjut”pungkas Kapolsek Puger akp. Eko Basuki Teguh Argowibowo (Didik Purba)










