Jember – News PATROLI.COM –
Dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,
Diketahui pada hari Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib. Di toko milik saudari Misti di Dusun Grobyog Desa. Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember adapun saksi atas dugaan pencurian tersebut Suswati umur 47 tahun warga Dusun Wuluhan Desa Dukuh Dempok dan Samsul umur 45 tahun warga Dusun Grobyog Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.
Paulus Budiyanto (47), warga Dusun Grobyog Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember mendatangi Mapolsek Wuluhan melaporkan adanya dugaan pencurian di toko milik Misti, tidak menunggu waktu lama unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial WS, warga Dusun Krajan Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.