Buleleng – News PATROLI.COM –
Seorang oknum Notaris di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, bernama Komang Nunuk Sulasih, divonis penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1,4 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (17/5/2023).
Ia divonis bersalah dalam kasus perpajakan hingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 728.892.207.
“Menyatakan terdakwa Komang Nunuk Sulasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan,” ujar majelis hakim PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada negara secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.